MUI Minta Pengawasan Miras Diperketat Usai Dugaan Peredaran Bebas di Karnaval Sound Horeg Blitar
- tvOne - Imron
Blitar, tvOnenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) serta lebih selektif dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan peredaran miras secara bebas dalam Karnaval Sound Horeg di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian secara khusus terhadap miras karena merupakan ummul khaba’its atau induk dari berbagai kemaksiatan. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan masyarakat,” kataHumas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, Kamis, (16/07).
Menurut Jamil dalam ajaran Islam larangan tidak hanya ditujukan kepada orang yang mengonsumsi minuman keras tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi hingga peredarannya, termasuk pembuat, pengedar, pengantar, maupun pihak yang memfasilitasi.
Ia menilai seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras berpotensi melakukan berbagai tindak pidana maupun pelanggaran moral, mulai dari penganiayaan, pencurian, perampokan, perzinaan, hingga pembunuhan.
Karena itu, MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras yang dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Banyak tindak kejahatan yang diawali dari konsumsi minuman keras. Karena itu, pengawasan harus diperketat,” ujarnya.
Selain mendorong pengetatan pengawasan MUI Kabupaten Blitar juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses pemberian izin kegiatan masyarakat dilakukan secara lebih selektif sehingga tidak membuka peluang terjadinya pelanggaran maupun peredaran miras.
Jamil juga mengimbau masyarakat yang menjadi penyelenggara kegiatan agar menghadirkan acara yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada hiburan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelenggarakan kegiatan yang membawa kemaslahatan dan keberkahan bukan kegiatan yang justru membuka peluang terjadinya kemaksiatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait larangan minuman keras. Namun, menurutnya, efektivitas fatwa tersebut memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Mari bersama-sama menjaga keberkahan yang diberikan Allah kepada bangsa Indonesia dengan menjalani kehidupan yang penuh keberkahan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan,” pungkasnya. (min/ias)
Load more