News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertaubatan 4 Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing Tak Hapus Pidana. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

MUI dan berbagai ormas islam di Kabupaten Gresik dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan agama
Jumat, 10 Juni 2022 - 09:58 WIB
Tangkapan layar pernikahan manusia dengan kambing
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Kasus pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang saat ini sedang viral dan membuat masyarakat marah, disikapi serius oleh direktur Posbakum LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, prahara cinta pernikahan manusia dengan kambing betina membawa dampak buruk terhadap Gresik yang terkenal dengan kota Santri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi tindakan yang dianggap bejat itu telah melanggar syariat islam. Apapun alasannya, meskipun hanya digunakan untuk konten di medsos, tapi video tersebut sudah diupload dan menyebar ke seluruh masyarakat.

MUI dan berbagai ormas islam di Kabupaten Gresik dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan agama.

Menurut Fajar, dilihat dari kacamata hukum, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana mestinya dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 .(satu miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Fajar, peristiwa yang diunggah di media sosial dan telah diakses secara luas, maka perbuatan itu bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum biasa. Akan tetapi tindakan itu merupakan kejahatan kejahatan dengan unsur pemberatan.

“Sementara itu, beberpa pihak yang terlibat, mendukung dan membantu pelanggaran secara hukum sebagaimana diatur oleh pasal 55 KUHP. Pokok hukuman juga bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan,” jelas Fajar pada wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajar menegaskan, walaupun pelaku sudah melakukan pertaubatan, tidak menghapus perbuatan pidananya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat.

“Kami suport dari elemen masyarakat salah satunya dari Ormas IDR yang melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang diundang merasa diundang di prank atau dijebak, harus berani ikut melaporkan,” pungkasnya. (mhb/rey)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Honda Rekrut Fabio Quartararo dan David Alonso di MotoGP 2027

Resmi! Honda Rekrut Fabio Quartararo dan David Alonso di MotoGP 2027

Setelah lama dinanti, Honda akhirnya resmi mengumumkan susunan pembalapnya untuk MotoGP 2027. Tim asal Jepang itu merekrut pembalap senior dan junior yakni Fabio Quartararo dan David Alonso.
Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Dari Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Seorang Mantri BRI bernama Rani menceritakan bagaimana kehadiran BRI mampu membuka akses permodalan sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat untuk mengembangkan usahanya.
Viral Dugaan Penyebaran Tramadol Jelang Aksi Demo di Jakarta, Ini Respons Polda Metro Jaya

Viral Dugaan Penyebaran Tramadol Jelang Aksi Demo di Jakarta, Ini Respons Polda Metro Jaya

Sebuah unggahan viral di media sosial, menyebarkan informasi mengenai akan adanya peredaran tramadol jelang aksi demonstrasi yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Pemuda Asal Bantul Tewas Tenggelam di Sungai Oyo Sedalam 2 Meter, Diduga Berenang Tanpa Pelampung dalam Kondisi Mabuk

Pemuda Asal Bantul Tewas Tenggelam di Sungai Oyo Sedalam 2 Meter, Diduga Berenang Tanpa Pelampung dalam Kondisi Mabuk

Peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama rekannya datang ke kawasan objek wisata Kedung Parangan di Kabupaten Bantul, pada Senin (20/7/2026) sore.
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Anggaran MBG Bakal Alami Penurunan, Menesesneg sebut Alasannya

Anggaran MBG Bakal Alami Penurunan, Menesesneg sebut Alasannya

Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal alami penurunan. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Hadi Prasetyo

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT