Gresik, Jawa Timur - Pasca fatwa MUI Kabupaten Gresik yang memutuskan pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik merupakan penistaan agama, aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti fatwa MUI. Alhasil, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat pernikahan di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, dikabarkan ditutup.
Berdasarkan Informasi itu beredar, tampak sejumlah aparat penegak hukum tengah berjaga- jaga di depan lokasi pesanggrahan Keramat Ki Ageng. Plt Camat Benjeng, Siti Solichah, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Belum tahu kalau Pesanggrahan Keramat Ki Ageng ditutup. Ini baru tahu dari jenengan (anda)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/6/2022).
“Karena pernikahan antara manusia dan kambing sudah dinyatakan MUI penistaan agama, maka ranahnya di APH. Makanya, kalau pesanggrahan ditutup ranahnya APH," kata Nanang kepada wartawan.
Nanang menyebut, pihaknya tak memiliki wewenang untuk penutupan. Namun, Bakesbangpol Gresik punya wewenang untuk mencegah terjadinya konflik.
"Misal ada kelompok masyarakat yang akan menyerang pesanggrahan, maka Kesbangpol yang bertugas untuk membantu mediasi," ucap mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Gresik itu.
Load more