News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UB viral di media sosial. Ia diduga merekam rekan magang tanpa izin. Benarkah ada penyebaran lewat Telegram?
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB
Ilustrasi: Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Informasi mengenai dugaan perekaman aktivitas pribadi rekan magang tanpa persetujuan tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran, terutama karena jumlah materi yang disebut-sebut tersimpan mencapai ratusan rekaman.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan perekaman secara diam-diam, tetapi juga karena para korban disebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi berbeda. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika para peserta menjalani program magang dan tinggal dalam satu tempat selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, muncul pula pertanyaan mengenai apakah terdapat tautan Telegram yang berisi foto atau video para korban. 

Namun, informasi mengenai keberadaan maupun penyebaran materi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia. 

Karena itu, publik perlu berhati-hati agar tidak ikut menyebarkan, mencari, atau membagikan konten intim yang diduga diperoleh tanpa persetujuan.

Dugaan Perekaman Terungkap Saat Magang

Kasus tersebut pertama kali ramai setelah informasi mengenai dugaan tindakan asusila beredar di platform X dan kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial.

Mahasiswa berinisial G, yang disebut merupakan mahasiswa angkatan 2023, diduga merekam aktivitas pribadi sejumlah peserta magang tanpa sepengetahuan mereka. Para peserta tersebut diketahui berasal dari beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ilustrasi: Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?
Ilustrasi: Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Dugaan tersebut mulai terungkap setelah seorang rekan mencurigai adanya aktivitas video call s*x (VCS) yang dilakukan G di kamar mandi. Setelah dimintai klarifikasi, G disebut mengakui perbuatannya.

Dari pemeriksaan terhadap perangkat miliknya, ditemukan ratusan rekaman yang disebut berkaitan dengan aktivitas pribadi rekan-rekannya. Materi tersebut dikabarkan disimpan dalam folder tersembunyi di ponsel.

Selain dugaan perekaman tanpa izin, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan kontak fisik terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan trauma bagi sejumlah pihak yang merasa menjadi korban.

Pihak tempat magang disebut telah mengambil langkah awal terhadap mahasiswa tersebut. Sementara itu, Universitas Brawijaya memastikan dugaan perkara tersebut sedang ditangani melalui mekanisme internal kampus.

“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).

Benarkah Ada Link Telegram?

Pertanyaan mengenai Telegram muncul karena kasus lain yang juga dikaitkan dengan lingkungan Fakultas Hukum UB. Dalam kasus berbeda, seorang mahasiswi mengaku mendapatkan informasi bahwa foto-fotonya tersebar dalam grup Telegram berkonten dewasa.

Akun @tempatsampahub sebelumnya mengunggah cerita korban yang menyebut dirinya mendapat pesan anonim pada 20 Mei 2026. Pesan tersebut berisi informasi bahwa foto pribadinya diduga disebarkan melalui grup Telegram.

“20 Mei 2026, akun anonim instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ telegram, yang disebarluaskan oleh akun "kingcum," kata @tempatsampahub.

Korban kemudian mengaku menemukan foto yang tidak hanya berasal dari akun media sosialnya, tetapi juga foto yang diduga diambil secara diam-diam ketika dirinya berada di lingkungan kampus.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, akun 'kingcum' jg memiliki foto-foto paparazi saya saat berada di lingkungan kampus, setelah itu akun anonim tsb tidak bisa dihubungi kembali,” ungkapnya.

Namun, kasus tersebut merupakan laporan yang berbeda dari dugaan perekaman peserta magang yang melibatkan mahasiswa berinisial G. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa adanya keterangan resmi yang menghubungkan kedua perkara.

Karena itu, sampai ada konfirmasi dari pihak berwenang, informasi mengenai adanya “link viral Telegram” dalam kasus mahasiswa G sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta.

UB Pastikan Penanganan Berjalan

Untuk kasus yang terjadi di Fakultas Hukum UB, pihak fakultas juga menyatakan telah mengetahui laporan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan penanganan awal telah dilakukan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UB.

“Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya,” ujar Aan saat dikonfirmasi awak media.

Ia meminta agar laporan tersebut diproses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri,” pungkasnya.

Aan juga menegaskan bahwa Fakultas Hukum UB tidak memberikan toleransi terhadap perundungan, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus.

Secara hukum, dugaan perekaman gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan objek rekaman. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Apabila materi elektronik bermuatan kesusilaan kemudian disebarluaskan atau dibuat dapat diakses publik, ketentuan dalam UU ITE juga dapat menjadi relevan. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mencari atau menyebarkan kembali materi intim yang diduga diperoleh tanpa persetujuan bukanlah tindakan yang sepele. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan gempuran kelompok Houthi asal Yaman yang menyasar sejumlah bandara vital di Kerajaan Arab Saudi mengakibatkan 19 orang tewas dan 364 lainnya mengalami
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1

Trending

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Series resmi dijual di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Harga mulai Rp27,49 juta, setara hampir lima kali UMP Jakarta 2026. Worth it untuk konten
Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

AC Milan bakal menyesal usai gagal merekrut Issa Doumbia pada bursa transfer musim panas lalu. Gelandang muda itu kini menjadi sorotan bersama Sporting CP.
Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Masa depan Christian Comotto di AC Milan menjadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain membuat sang wonderkid berpotensi angkat kaki.
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT