Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Informasi mengenai dugaan perekaman aktivitas pribadi rekan magang tanpa persetujuan tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran, terutama karena jumlah materi yang disebut-sebut tersimpan mencapai ratusan rekaman.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan perekaman secara diam-diam, tetapi juga karena para korban disebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi berbeda.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika para peserta menjalani program magang dan tinggal dalam satu tempat selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, muncul pula pertanyaan mengenai apakah terdapat tautan Telegram yang berisi foto atau video para korban.
Namun, informasi mengenai keberadaan maupun penyebaran materi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.
Karena itu, publik perlu berhati-hati agar tidak ikut menyebarkan, mencari, atau membagikan konten intim yang diduga diperoleh tanpa persetujuan.
Dugaan Perekaman Terungkap Saat Magang
Kasus tersebut pertama kali ramai setelah informasi mengenai dugaan tindakan asusila beredar di platform X dan kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial.
Mahasiswa berinisial G, yang disebut merupakan mahasiswa angkatan 2023, diduga merekam aktivitas pribadi sejumlah peserta magang tanpa sepengetahuan mereka. Para peserta tersebut diketahui berasal dari beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Dugaan tersebut mulai terungkap setelah seorang rekan mencurigai adanya aktivitas video call s*x (VCS) yang dilakukan G di kamar mandi. Setelah dimintai klarifikasi, G disebut mengakui perbuatannya.
Dari pemeriksaan terhadap perangkat miliknya, ditemukan ratusan rekaman yang disebut berkaitan dengan aktivitas pribadi rekan-rekannya. Materi tersebut dikabarkan disimpan dalam folder tersembunyi di ponsel.
Selain dugaan perekaman tanpa izin, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan kontak fisik terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan trauma bagi sejumlah pihak yang merasa menjadi korban.
Pihak tempat magang disebut telah mengambil langkah awal terhadap mahasiswa tersebut. Sementara itu, Universitas Brawijaya memastikan dugaan perkara tersebut sedang ditangani melalui mekanisme internal kampus.
“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
Benarkah Ada Link Telegram?
Pertanyaan mengenai Telegram muncul karena kasus lain yang juga dikaitkan dengan lingkungan Fakultas Hukum UB. Dalam kasus berbeda, seorang mahasiswi mengaku mendapatkan informasi bahwa foto-fotonya tersebar dalam grup Telegram berkonten dewasa.
Akun @tempatsampahub sebelumnya mengunggah cerita korban yang menyebut dirinya mendapat pesan anonim pada 20 Mei 2026. Pesan tersebut berisi informasi bahwa foto pribadinya diduga disebarkan melalui grup Telegram.
“20 Mei 2026, akun anonim instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ telegram, yang disebarluaskan oleh akun "kingcum," kata @tempatsampahub.
Korban kemudian mengaku menemukan foto yang tidak hanya berasal dari akun media sosialnya, tetapi juga foto yang diduga diambil secara diam-diam ketika dirinya berada di lingkungan kampus.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, akun 'kingcum' jg memiliki foto-foto paparazi saya saat berada di lingkungan kampus, setelah itu akun anonim tsb tidak bisa dihubungi kembali,” ungkapnya.
Namun, kasus tersebut merupakan laporan yang berbeda dari dugaan perekaman peserta magang yang melibatkan mahasiswa berinisial G. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa adanya keterangan resmi yang menghubungkan kedua perkara.
Karena itu, sampai ada konfirmasi dari pihak berwenang, informasi mengenai adanya “link viral Telegram” dalam kasus mahasiswa G sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta.
UB Pastikan Penanganan Berjalan
Untuk kasus yang terjadi di Fakultas Hukum UB, pihak fakultas juga menyatakan telah mengetahui laporan mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan penanganan awal telah dilakukan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UB.
“Ternyata kasusnya sudah ditangani oleh BKBH, yang mana BKBH adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum di FH Universitas Brawijaya,” ujar Aan saat dikonfirmasi awak media.
Ia meminta agar laporan tersebut diproses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri,” pungkasnya.
Aan juga menegaskan bahwa Fakultas Hukum UB tidak memberikan toleransi terhadap perundungan, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
Secara hukum, dugaan perekaman gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan objek rekaman. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Apabila materi elektronik bermuatan kesusilaan kemudian disebarluaskan atau dibuat dapat diakses publik, ketentuan dalam UU ITE juga dapat menjadi relevan. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mencari atau menyebarkan kembali materi intim yang diduga diperoleh tanpa persetujuan bukanlah tindakan yang sepele. (udn)
Load more