Sempat Viral Ludahi Ibu dan Balita, ABS alias Gareng Debt Collector di Madiun yang Buron Setahun Akhirnya Dibekuk Polisi
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Video 58 Detik Viral, Pelaku Justru Jadi Buronan
Rekaman kejadian yang kemudian beredar di TikTok berdurasi sekitar 58 detik. Video tersebut memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga sedang melakukan penagihan angsuran dengan cara intimidatif terhadap seorang perempuan.
Video itu kemudian menjadi perhatian warganet karena memperlihatkan korban bersama anak balitanya dalam situasi yang menegangkan. Rekaman tersebut diduga berkaitan dengan laporan yang kemudian ditangani Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Namun, proses pemeriksaan tidak berjalan mulus karena ABS disebut tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Hampir satu setengah tahun setelah kejadian, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian Gareng.
Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Kedunggalar, Ngawi, tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.
Gareng Terancam Pasal Berlapis
Setelah berhasil diamankan, Gareng kini harus menjalani proses hukum atas perkara yang sebelumnya membuat namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Maliki.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tindakan kekerasan maupun intimidasi dalam proses penagihan utang. Persoalan piutang, menurut aparat, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang tidak melanggar hukum.
AKP Agung mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dan intimidasi untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Segera laporkan aksi kekerasan atau intimidasi melalui Call Center 110. Polisi tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Madiun,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya ABS alias Gareng, kasus yang sempat viral sejak 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan mendalami perkara berdasarkan laporan korban, keterangan para pihak, serta barang bukti yang telah diamankan. (udn)
Load more