Ayah Tiri di Lumajang Diduga Perkosa Anak Berusia 14 Tahun Selama Setahun
- tvOne - wawan sugiarto
Lumajang, tvOnenews.com – Seorang ayah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Terduga pelaku berinisial AG (45), warga Kecamatan Pasirian, digelandang warga ke Mapolres Lumajang pada Sabtu (10/10/2026).
Aksi dugaan pemerkosaan yang dilakukan AG terhadap anak tirinya tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya terungkap baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa terduga pelaku AG diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Aksi tersebut diduga telah dilakukan selama satu tahun, sejak korban duduk di bangku kelas I sekolah menengah pertama (SMP).
“Ini berdasarkan hasil keterangan sementara ini, korban merupakan anak tiri dari pelaku,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Suprapto, AG telah ditangkap dan diserahkan langsung oleh kerabat korban dengan bantuan warga Kecamatan Pasirian. Hingga kini, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
“Jadi, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ini secepatnya semoga segera ditetapkan dan diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (wso/gol)
Load more