Polisi Bebaskan Satu Tersangka Kasus Blokade Jalan Perkebunan PT Kalijeruk Baru di Lumajang
- wawan sugiarto
Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, membebaskan satu pelaku yang terlibat dalam aksi blokade jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku provokator dalam aksi blokade akses lahan perkebunan hak guna usaha (HGU) PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung pada, Rabu (7/10/2026).
Saat itu, dilakukan juga operasi penindakan dan pembongkaran paksa terhadap patok blokade jalan yang menutup akses jalan oleh ratusan personel polisi dan brimob.
Informasi yang dihimpun, satu pelaku yang dibebaskan tersebut berinisial M, warga Kecamatan Randuagung, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, secara keseluruhan terdapat lima orang terduga pelaku provokator yang diamankan dalam aksi blokade jalan tersebut.
Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah tidak ditahan lagi di Mapolres Lumajang.
"Jadi, tersangka hanya satu dari lima orang yang diamankan. Sekarang sudah ditangguhkan penahanannya," ucap Riki di Lumajang, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pelaku M dibebaskan karena alasan adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak penjamin.
Adapun, pengajuan penangguhan tersebut sudah dikabulkan oleh penyidik karena pelaku yang bersangkutan dinilai kooperatif selama diamankan.
“Tentu ada pertimbangan lain juga agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Riki memastikan, proses penanganan kasus blokade jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, tersebut terus berjalan.
Diketahui, penyidik masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena proses hukum dalam kasus tersebut masih berlanjut.
"Ini arahnya kita kedepankan mediasi dulu. Proses hukum masih lanjut, pelaku yang kabur terus kita monitor, karen dia turut serta melakukan pidana," ungkapnya. (wso/far)
Load more