Dua Pria di Malang Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu, Polisi Sita 49,56 Gram
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kedua pria tersebut, warga Kecamatan Bantur, diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Rabu (14/10/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang tersebut disimpan dalam sejumlah kemasan berbeda, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran.
Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Lebih lanjut, Budiono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Load more