Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol, Korban Rugi Rp4,5 Juta
- tvOne - m habib
Gresik, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S-U (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, dengan dalih menagih pinjaman online (pinjol) yang tidak pernah diajukan korban, Rabu (14/10/2026).
Aksi yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Korban awalnya menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Korban sempat mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera membayar.
Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang mencantumkan nama korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto kartu tanda penduduk (KTP) korban.
Pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka S-U. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulih bisa terungkap bisa waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin, kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menambahkan, tersangka ditangkap di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Ditangkap di Ketapang Lampung selatan Provinsi Lampung, kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri kami tetapkan DPO," ujarnya.
Saat ini, korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik baru satu orang. Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dalam sebuah kelompok dengan pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Menurut hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online.
Korban diduga ditekan melalui ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan itu, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka serta keterkaitannya dengan penyebaran data nasabah pinjaman online.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman serta memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas identitasnya.
Jika menerima ancaman, masyarakat diminta tidak menghapus percakapan maupun bukti lainnya. Bukti tersebut dapat membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK. Legalitas penyelenggara dapat diperiksa melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157.
Selain itu, masyarakat diminta tidak langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Tagihan perlu dicocokkan terlebih dahulu melalui aplikasi resmi tempat pinjaman diajukan.
Pembayaran juga sebaiknya tidak dilakukan ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum kebenarannya dipastikan. Masyarakat diimbau melindungi data pribadi dan tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas. (mhb/gol)
Load more