Surabaya, Jawa Timur - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan tentang nikah beda agama untuk dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil, terus menuai kontroversi. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi massa keagamaan terbesar, melalui PWNU Jatim turut bereaksi atas putusan tersebut.
“Terkait dengan nikah beda agama, tentu dalam syariat islam sudah tegas dilarang. Jadi tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Itu konsep Al-Qur’an seperti itu.” terang Wakil Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah, saat ditemui di kantor PWNU Jatim.
Sementara dalam konsep fiqih, ada pendapat ulama yang membolehkan, namun tentunya dengan syarat tertentu. Dimana seorang lelaki muslim, diperbolehkan menikah dengan kafir, namun wanita tersebut merupakan ahlul kitab secara temurun.
Namun konsep tersebut tidak berlaku di Indoensia, seperti pernikahan Presiden Palestina Yaseer Arafat dengan seorang wanita Kristen Koptik.