News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Jaksa Kenapa Tidak Menahan Terdakwa Predator Anak Julianto Eka Putra Dalam Kasus Pelecehan Seksual

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan daripada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata JPU Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono.
Senin, 11 Juli 2022 - 15:16 WIB
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono
Sumber :
  • tim tvOne - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra tidak ditahan meski kasusnya sedang disidangkan. Lantas bagaimana respon Jaksa Penuntut Umum?

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan daripada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Suharsono saat ditemui tim tvonenews, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Yogi enggan berkomentar mengapa Hakim tidak melakukan penahanan. 

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi.

Yogi menambahkan amasing-masing penegak hukum mempunyai pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan dan telah diatur dalam Pasal 22 KUHAP tentang jenis penahanan, seperti tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah.

"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak di tahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah di atur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.

Sebelumnya, pada persidangan ke-19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Julianto Eka diwarnai protes oleh oleh aktivis Komnas perlindungan anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Protes dilayangkan karena terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

JE merupakan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang beralamatkan di Kota Batu. Ia menjalani persidangan sebagi terdakwa karena melakukan pelecehan seksual yang korbannya mencapai 14 orang.

Rencananya pekan depan, Senin (20/7/2022) terdakwa JE kasus pelecehan seksual  akan di sidangkan dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"pihak JPU berharap jangan sampai ada celah dalam artian jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu, kan tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli," ujar Yogi.

"Itu nanti,kita rangkum dengan jelas dan lengkap menjadi sebuah surat tuntutan yang akan di bacakan dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa," pungkasnya. (eco/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Harapan Terbesar Korban Taufik Hidayat di Kasus Penyekapan di Bandung

Terungkap Harapan Terbesar Korban Taufik Hidayat di Kasus Penyekapan di Bandung

Korban Taufik Hidayat perlahan-lahan membaik. Kasusnya pun terus didalami Kepolisian Jawa Barat, dan tersangka terancam 12 tahun penjara.
Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Kondisi Terkini TPA Jatiwaringin: KLH Sebut Kebakaran Sulit Dikendalikan Karena Mirip Kebakaran Lahan Gambut

Kondisi Terkini TPA Jatiwaringin: KLH Sebut Kebakaran Sulit Dikendalikan Karena Mirip Kebakaran Lahan Gambut

Kondisi terkini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang diungkap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Mbappe Sindir dan Ejek Pemain Paraguay Usai Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Mbappe Sindir dan Ejek Pemain Paraguay Usai Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe meluapkan emosinya usai bawa Prancis lolos perempat final Piala Dunia 2026, Minggu (5/7/2026). Sang kapten melontarkan kritik pemain Paraguay.
Media Korea Bocorkan Gaji Pemain Timnas Voli Indonesia Usai Juara AVC Men's Cup 2026, Singgung Boy Arnez

Media Korea Bocorkan Gaji Pemain Timnas Voli Indonesia Usai Juara AVC Men's Cup 2026, Singgung Boy Arnez

Media Korea Selatan membocorkan gaji pemain Timnas Voli Indonesia termasuk Boy Arnez, yang belum lama ini sukses menjadi juara di AVC Men's Cup 2026 di India pada 28 Juni lalu.
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Pelatih Timnas Maroko, Mohamed Ouahbi, mengungkap faktor utama di balik kemenangan meyakinkan 3-0 atas Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Pelatih Timnas Maroko, Mohamed Ouahbi, mengungkap faktor utama di balik kemenangan meyakinkan 3-0 atas Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026.
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Catat waktu dan persyaratannya..
5 Zodiak Paling Hoki 6 Juli 2026: Gemini Dapat Pemasukan Tambahan, Capricorn Jangan Lewatkan Peluang Emas

5 Zodiak Paling Hoki 6 Juli 2026: Gemini Dapat Pemasukan Tambahan, Capricorn Jangan Lewatkan Peluang Emas

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 6 Juli 2026, di antaranya Gemini dapat pemasukan tambahan dan Capricorn ada peluang emas menanti.
Tolak Keras Aktivitas Penyimpangan Seksual, MUI Dorong Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Tolak LGBT

Tolak Keras Aktivitas Penyimpangan Seksual, MUI Dorong Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Tolak LGBT

Forum tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap isu LGBT yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Palembang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT