Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menghimbau kepada korban yang merasa pernah ditipu tersangka pilot gadungan tersebut, untuk melapor ke Mapolres Madiun Kota. (men/hen)
Load more