Dari seluruh barang sitaan yang berhasil dikembalikan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengumumkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menyelamatkan aset negara yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya, Arie Candra Dinata Noer, menyatakan akibat tindakan penyelamatan yang dilakukan tim JPN Kejari Surabaya itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.110.338.567.000.
“Dari aset Pemkot Surabaya senilai Rp3.110.338.567.000, telah diterbitkan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M²,” ungkap Arie Candra, Jumat (19/8).
Seluruh sertifikat aset tersebut, lanjut Arie Candra, saat ini telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. (zaz/hen)
Load more