Blitar, Jawa Timur - Dua sejoli ditangkap Satreskirm Polres Blitar karena telah menjual sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku adalah FA (21) dan AI (22), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan tindak kriminal lantaran butuh uang untuk pergi ke luar pulau.
"Itu sepeda motor teman saya sendiri, saya pinjam terus saya jual, karena butuh uang untuk pergi kerja di Kalimantan," jelas Fitria, Selasa (23/08).
Pelaku menjual sepeda motor dengan harga Rp4 juta. Rencananya, hasilnya untuk melangsungkan pernikahan, namun sebelum hal itu terlaksana sepasang sejoli ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar.
"Saya jual laku dengan harga Rp4 juta, ke teman saya rencananya uangnya untuk nikahan," ungkapnya.
"Jadi modusnya pelaku ini meminjam sepeda motor ke korban untuk ganti baju, tapi ternyata tidak kembali," kata Kapolres.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti tiga kendaraan sepeda motor diamankan di Mapolres Blitar untuk proses lebih lanjut.
"Kita mengamankan dua pelaku dan tiga kendaraan sepeda motor Satria FU dan Sonic sebagai barang bukti," tambah Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. (min/hen)
Load more