Malang, Jawa Timur - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JEP divonis 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9).
"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Harlina Reyes, saat membacakan vonis putusan.
"Dengan sengaja membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," sambungnya.
Sidang perkara, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik SMA SPI tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB itu dibacakan sejumlah pertimbangan oleh hakim untuk memutuskan vonis bersalah ke bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ucapnya.
Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44.744.623.
Dengan ketentuan, jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara. (eco/hen)
Load more