Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 53 huruf (B) junto pasal 23 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dari kasus ini, penyidik mengamakan dua mobil milik pelaku dan sejumlah drum berisi BBM.
“Kedua pelaku disangka melanggar izin pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” tegas Agus. (hoa/hen)
Load more