Bangkalan, Jawa Timur - Dua orang sopir truk pasir inisial RH (25) dan EA (25), digrebek anggota kepolisian Satnarkoba Polres Bangkkalan di rumahnya, karena jadi calo narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan satu poket sabu-sabu, sebuah bong dan sedotan di lantai rumah yang diduga dibuat untuk barang haram.
"Sabu-sabunya itu disimpan di belakang lemari rumah, ada sabu ada bong disana. Sabunya kurang lebih 7 gram. Target kita seharusnya 10 gram, tapi 3 gramnya sudah terjual oleh tersangka ini," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Bangkalan, Jumat (30/9).
Wiwit mengatakan, dua pelaku RH dan EA sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pasir, ditangkap di rumahnya.
"Pekerjaamnya mereka, jadi sopir yang mengangkut pasir dari Sidoarjo ke Bangkalan. Untuk S sebagai pemesan dan J pengedar narkoba melarikan diri dan kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Pelaku barang bukti narkoba dan alat hisap diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (fds/hen)
Load more