Kepala Desa Temenggungan Probolinggo Malah jadi Tersangka Usai jadi Saksi Perceraian, Kok Bisa?
- M. Syahwan/tvOne
Probolinggo, Jawa Timur - Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yakni Mohammad Iqbal Ali Warsa malah menjadi tersangka atas kasus perceraian sang kakak.
Tersangka yang akrab disapa Iqbal itu semula menjadi saksi atas perceraian kakaknya─Finra─dengan mantan suaminya yang bernama Fathurrahman di Pengadilan Agama Kraksaan.
Tim kuasa hukum Prayuda mengatakan Iqbal dilaporkan oleh Fathurrahman ke Polda Jatim karena diduga memberikan keterangan di bawah sumpah dengan Pasal 242 KUHP.
Saat proses perceraian itu, Iqbal berstatus sebagai adik Finra. Namun, tiba- tiba berubah menjadi sepupu berdasarkan hasil salinan putusan Pengadilan Agama Kraksaan.
Perubahan status adik berubah sepupu itulah yang menjadi dasar pelaporan dari Fathurrahman.
“Saudara Iqbal dilaporkan oleh Fathurrahman ke Polda Jatim atas dasar itu. Padahal tidak tahu siapa yang mengubah status adik menjadi sepupu itu hingga kini Iqbal menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (20/10/2022).
Dengan status Iqbal yang sudah menjadi tersangka, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan.
Prayuda mengatakan pihaknya mempertanyakan siapa yang mengubah nama Iqbal yang statusnya sebagai saksi dari seorang kakaknya tiba-tiba berubah menjadi sepupu.
"Itu yang menjadi pertanyaan besar dari kami. Siapa pelaku atau yang menulis adik menjadi sepupu itu? Kami langsung mengajukan praperadilan. Seharusnya pihak polisi tidak serta merta menjadikan Iqbal tersangka. Harus dikaji terlebih dahulu,” katanya.
Prayuda menambahkan berdasarkan laporannya dan menetapkan Iqbal menjadi tersangka dari Polda Jatim, pihaknya langsung mencari keadilan hukum.
"Kami lakukan pengajuan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan,” tambahnya. (msn/nsi)
Load more