Dijelaskan Putu Arya, perkara ini bermula ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi Whatsapp.
"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelasnya.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu Arya, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," bebernya.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujar Putu Arya.
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
Load more