Surabaya, Jawa Timur - Sambil menyelam minum air, mungkin falsafah ini dijalankan oleh tersangka MS (45). Bekerja sebagai sopir antar jemput sekolah membuatnya berpikir untuk menjalankan bisnis lain. Namun, bisnis lain tersebut adalah mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MS.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir antar jemput ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di kediamannya Jalan Bulak Banteng Surabaya, pada Jumat (7/10) sekira pukul 14.00 WIB.
AKBP Daniel, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan terhadap MS bermula dari laporan warga mengenai masih adanya pengedaran sabu di kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Lantas polisi menindaklanjuti atas laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian di lokasi,” jelas Daniel.
Daniel mengatakan, tersangka MS ditngkap pada Jumat siang (7/11), polisi yang berpakaian preman mendatangi rumah tersangka. Kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. MS tak menduga kalau yang sambang dikediamannya adalah polisi.
“Tersangka kami bekuk saat menunggu pembeli di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel, Selasa (22/11).
Daniel menjelaskan, setelah tahu yang datang ke dalam rumahnya polisi, tersangka hanya bisa pasrah. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman MS.
Load more