Surabaya, Jawa Timur - Beberapa perwakilan suporter Aremania Kabupaten Malang, Senin (28/11) sore, didampingi Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Putu Kholis, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kedatangan 7 (tujuh) orang perwakilan suporter Arema FC ini, ingin mengetahui kelanjutan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Ditemui langsung oleh Dir reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, bersama Dir Intelkam Kombes Pol Dekananto, ketujuh perwakilan Suporter Aremania, ditemui dan melakukan audensi, guna mendapatkan penjelasan secara lengkap terkait proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus kerusuhan Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa suporter Arema.
"Hari ini kami audiensi, sejalan dengan gerakan teman-teman sekretariatan bersama Arema, tim gabungan Aremania. Tujuan kami mempertanyakan progres penanganan perkara,” jelas Zulham Ahmad Mubarok, selaku perwakilan Aremania.
Lebih lanjut, tujuh perwakilan Arema ini berharap ada penambahan tersangka, serta penanganan perkara yang lebih transparan dalam kasus Kanjuruhan ini, mengingat sampai pada tahap proses P19 di kejaksaan ini, polisi masih menetapkan 6 tersangka.
“Gerakan usut tuntas ini kami berharap ada tambahan tersangka baru dan penanganan lebih transparan dan terbuka," tambah Zulham.
Kami juga mendapatkan penjelasan panjang lebar, terkait penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, dan saat ini tengah sampai di proses etik, dimana 20 orang tengah menjalani pemeriksaan dan sidang etik.
Aremania juga sangat berharap, bahwa kasus ini bisa segera P21, dimana kejaksaan dapat sesegera mungkin mengajukan kasus ini ke persidangan, karena hanya dipersidangan inilah nantinya, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.
“Saat ini masih P19, dan pihak kepolisian juga tengah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa. Kami berharap kasus ini bisa segera P21, dan segera dibawa ke persidangan, agar kasus ini terang benderang, karena fakta hanya bisa dibuka di persidangan,” lanjutnya.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa 7 orang dari Aremania Grass Root, sudah diterima oleh pihak kepolisian. Dimana ir reskrimum yang didampingi oleh Dir Intelkam, sudah memberikan penjelasan terkait penanganan perkara kanjuruhan ini.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa proses sedang berjalan. P-19 sudah dipenuhi pihak penyidik, hari Senin lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal nanti kita tunggu mudah-mudahan bisa segera P-21," jelasnya.
Terkait dengan anggota yang terlibat dalam penembakan gas air mata, dulu pernah disampaikan Kadiv Humas, bahwa 20 orang sudah dilakukan proses kode etik.
"Cuman menunggu bagaimana proses sidang, sehingga polisi tidak salah dalam melakukan penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Tapi yang jelas sudah berproses dan mereka ditarik ke polda dan tidak punya jabatan semua dari 20 orang itu," pungkasnya. (sha/hen)
Load more