Surabaya, Jawa Timur - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Jawa Timur mengusulkan agar pemilih Kepala Daerah (Gubernur) dilakukan oleh DPRD. Usul ini muncul untuk menjawab persoalan pemilu biaya tinggi pada pemilihan Gubernur.
“Karena tidak ada catatan Kepala Daerah harus dipilih langsung tetapi dipilih secara demokratis,” kata Himawan pada seminar yang digelar di kampus Universitas 17 Agustus (Untag), Surabaya, Senin (19/12).
Seminar yang mengangkat tema Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) oleh DPRD ini dilaksanakan setelah pengukuhan pengurus DPD ADHI Jawa Timur.
Himawan menambahkan, Gubernur secara kewenangan pada dasarnya ada dua, selain wakil pemerintah pusat juga Kepala Daerah. Tetapi pada dasarnya juga banyak sebagai wakil pemerintah pusat. Tak hanya itu, pemilihan Gubernur secara langsung membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Kita tahu praktek pemilihan Gubernur secara langsung itu menelan biaya besar, tahun ini saja 1,2 triliun harus disiapkan, dalam rangka pemilihan daerah Gubernur Jatim untuk tahun 2024,” tukasnya.
Selanjutnya, imbuh Himawan, pendapatan provinsi dari tahun ke tahun semakin turun. Uang transfer pusat semakit turun. Sumber pendapatan pusat semakin turun. Pajak juga beralih ke kabupaten/ kota.
“Pajak kendaraan bermotor yang dulu di provinsi sekarang ini ke pemerintah kota. Sumber-sumber pendapatan yang turun ini juga mempengaruhi pendapatan,” terangnya.
Ketiga, menurut Himawan jika pemilihan Gubernur secara langsung, kedekatan emosional antara Gubernur dengan rakyat yang memilihnya itu sangat jauh. Ini hal yang menjadi pemikiran ADHI Jatim. Belum lagi ekses-ekses pemilihan Gubernur ini pada akhirnya menjadi persoalan hukum dan politik,” tutur Hmawan, yang didamping sejumlah pengurus ADHI Jatim lainnya.
Seminar ini nanti oleh ADHI Jatim akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Mudah-mudah pertimbangan-pertimbangan itu bisa diterima. Cobalah kita melakukan pemilahan sendiri. Bukan Bupati atau Walikota namun, Pemilihan Kepala Daerah Gubernur yang dilakukan DPR,” ujarnya.
Dengan alasan–alasan itu, secara konstitusional tidak salah, secara efektif dan efisien itu bisa dilakukan. Secara konseptual mengenai kewenangan Gubernur di dalam konstitusi dan Undang-Undang juga tidak ada yang dilanggar,” pungkas Himawan. (msi/ito/hen)
Load more