Tersangka Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada
Sumber :
Handi Firmansyah
Kejari Kota Mojokerto Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada
Dugaan kasus korupsi senilai Rp252 juta, proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto dari dana CSR diungkap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Mojokerto, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi senilai Rp252 juta, proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto dari dana Corporate Social Reponsibility (CSR) diungkap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya langsung ditahan, Kamis (29/12/2022).
Ketiganya tersangka korupsi masing-masing, S yang merupakan Direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan AR selaku konsultan dan pengawas proyek, serta AJ yang merupakan pelaksana lapangan.
"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Yaitu inisial S Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, AJ, ini adalah pelaksana lapangan dari CV Rahmad Surya Mandiri, yang ketiga AR konsultan pengawas juga konsultan perencana" terang Kajari Kota Mojokerto, Hadiman.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek CSR revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. Kejaksaan menemukan dugaan markup dalam proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.
"Modus operandinya, pengerjaan dari vendor ini tidak sesuai dengan RAB atau gambar, yang menggunakan batu bata tuban namun dalam pengerjaannya tidak menggunakan. Dengan selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara ini Rp 252.173.542", jelas Hadiman.
Dari tiga orang tersangka, dua orang langsung ditahan. "Yang kami tahan S dan AR, sedangkan AJ tidak hadir dengan alasan sakit" ujar Hadiman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"S dan AR akan ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan AJ hari ini sudah kita kirim surat panggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin" tegas Hadiman. (hfh/ade)
Di bawah arahan dari pelatih asal Korea, Shin Tae-yong, kini Timnas Indonesia secara perlahan mulai kembali menunjukan tajinya di dunia sepak bola level Asia.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membalas kritikan dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal penonaktifan NIK milik warga.
Jelang hadapi Tanzania di uji coba FIFA Matchday, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong wajib waspadai mesin gol tim lawan yang punya market value fantastis.
Ayah Vina yang mengetahui anaknya belum dapat masuk ke dalam pintu dan meminta maaf kepada sang ibu. Tangis sang ibu Vina tidak dapat melihat jenazah anaknya
Padahal pemain ini dulunya menjadi andalan Shin Tae-yong di skuad Garuda, namun kedatangan penggawa keturunan bisa mengancam posisi mereka di Timnas Indonesia.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Kasus dugaan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Load more