News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sssttt ! "Diam Diam" Anggota DPRD Gresik Ini Diseret ke Meja Hijau Gegara Plagiat Desain Merk Pupuk

Kalangan awak media yang bertugas di Gresik dikagetkan dengan beredarnya kabar jika Achmad Ubaidi, salah satu Anggota DPRD Gresik diseret ke meja hijau.
Rabu, 11 Januari 2023 - 00:00 WIB
Terdakwa Achmad Ubaidi anggota Gerindra DPRD Gresik
Sumber :
  • Muhammad Habib

Gresik, tvOnenews.com - Kalangan awak media yang bertugas di Gresik dikagetkan dengan beredarnya kabar jika "diam- diam" Achmad Ubaidi, salah satu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra diseret ke meja hijau. Status Achmad Ubaidi kini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan plagiat desain dan merk kantong pupuk NPK.

Ubaidi Anggota DPRD Gresik ini dilaporkan oleh manajemen Mutiara Yaramila pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16, karena PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang diduga milik Achmad Ubaidi, mendesain kantong pupuknya dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan label angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK dan dianggap mirip oleh pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anehnya, kasus yang menjerat wakil rakyat yang diduga sudah berjalan hampir satu tahun itu, tidak diketahui publik. Setelah tercium wartawan dan ditindaklanjuti dengan investigasi dilapangan, ternyata kasusnya sudah dalam tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

tvonenews

Anggota DPRD Gresik  yang memiliki mobil mewah berjenis Alphard bernopol istimewa L 9 GNF ini mulai disidik hingga jadi tersangka tidak ada satupun publik yang mengetahui. Publik kaget saat tiba-tiba mendengar kabar jika Ubaidi telah menjadi terdakwa.

Ubaidi sendiri menjadi anggota DPR dari Dapil Vll (Bungah, Sidayu dan Manyar) dari proses pergantian antar waktu (PAW) dr Asluchul Alif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, karena saat itu mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Gresik bersama calon Bupati Mohammad Qosim.

Kasus yang melibatkan pejabat publik lebih-lebih anggota DPR, mestinya wajib diketahui publik, sebagai edukasi atau wahana pendidikan politik lokal. Apalagi 2024 nanti tahun politik sehingga publik mendapatkan informasi untuk bahan evaluasi menentukan pilihan. Tapi sayangnya publik kesulitan mendapatkan informasi kasus hukum khususnya yang melibatkan pejabat di Gresik.

Sejumlah awak media pun berusaha menggali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ludy Himawan yang membidangi kasus tindak pidana umum (pidum).

Meskipun menjabat sebagai Kasipidum, Ludy mengaku tidak semua kasus ia ketahui secara rinci dan detail, apalagi hafal. Yang pasti setelah awak media melakukan wawancara melalui ponselnya, mendapat keterangan sedikit demi sedikit. Dan kini sudah mulai menemukan titik terang.

Nama terdakwa kata Ludy, Achmad Ubaidi kasusnya soal merk pupuk, meski tidak menyebut identitas secara jelas Achmad Ubaidi itu sebagai anggota DPRD Gresik aktif dari Fraksi Gerindra. Hal itu disampaikan Kasipidum melalui pesan WhatSapp dengan hanya satu dua tiga kata saja. Tetapi setidaknya data sepotong potong itu bisa di elaborasi dengan data dan fakta dilapangan.

"Terdakwanya Achmad Ubaidi, tahapan tuntutan," ujar Ludy saat di konfirmasi awak media melalui ponselnya, pada Jumat (6/1/23).

Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang kasus yang melibatkan anggota dewan tiba tiba muncul dan telah menjadi terdakwa, Ludy mengaku sidangnya online. "Sidang online," jawab Ludy melalui chat WhatSapp. Dan sidang online kata Ludy adalah kewenangan Mahkamah Agung bukan Kejaksaan. "Wah kalau masalah (sidang) online atau offline boleh langsung bersurat ke mahkamah Agung pak. Kewenangan pengadilan kan di mahkamah Agung bukan di kejaksaan," terang dia melalui Chat WhatSapp

Satu hari sebelumnya Ludy memberi keterangan bahwa kasus pidana terkait merk pupuk itu sudah dilakukan pemeriksaan masing-masing saksi ahli meringankan. "Saat ini proses nya terdakwa menghadirkan seluruh ahli meringankan mereka. Jaksa saat ini prosesnya mendengarkan keterangan keterangan ahli yg di hadirkan terdakwa," terang Ludy melalui chat WhatSapp pada awak media, Kamis (5/1/23).

Sementara itu Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir juga mengaku tidak mengetahui dan mendengar kasus yang sedang menimpa anggotanya. Padahal, Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan izin dari Gubernur jika ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Undang undang diatas tidak memungkinkan seorang ketua DPR tidak tahu kasus yang menjerat anggotanya. Alasanya jelas, aturan main dan kewenangan ketua DPRD sudah diatur didalam sistem pemerintah yang membuat mereka secara kedinasan saling berhubungan. Apalagi anggotanya terjerat kasus.

"Saya baru dengar dari sampean. Mungkin berkenaan dengan kasus perusahaanya ya. Kita tidak tahu. Coba nanti tak cek dulu ke Sekwan," ujar Qodir saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anehnya lagi saat dikonfirmasi awak media terkait kasusnya melalui ponselnya, Ubaidi mengirimkan pertanyaan balik kepada wartawan. "Yg suruh konfirmasi siapa mas," jawab Ubaid, Kamis (5/1/23) melalui WhatSapp. Saat ditanya soal sidang, politisi partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sedang sidang. "Iyaa sidang skrg," pungkasnya. (mhb/ade)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Anak di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah Terinsipirasi Aksi Kekerasan di Luar Negeri

Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Anak di Kalbar Lempar Bom Molotov di Sekolah Terinsipirasi Aksi Kekerasan di Luar Negeri

Seorang anak SMP di Kalimantan Barat nekat melempat bom molotov di sekolahnya. Densus 88 mengungkap aksi ini terinspirasi peristiwa kekerasan di luar negeri.
Sergio Castel Jadi Nama Baru Pemain Persib? Ini Profilnya

Sergio Castel Jadi Nama Baru Pemain Persib? Ini Profilnya

Kehadiran Sergio Castel dikonfirmasi oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar. Walau belum diperkenalkan secara resmi, Sergio Castel pun menjadi kejutan baru bagi Bobotoh. 
Tips Jitu War Tiket KAI H-1 Lebaran 2026 yang Wajib Dicoba, Tanpa Jasa Calo!

Tips Jitu War Tiket KAI H-1 Lebaran 2026 yang Wajib Dicoba, Tanpa Jasa Calo!

Ingin mudik tanpa stres? Simak tips jitu war tiket KAI H-1 Lebaran 2026 ini agar kamu bisa dapat kursi tanpa jasa calo dan aman dari kehabisan!
Rekap Transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta, Ivar Jenner dan Ragnar Oratmangoen Menyusul?

Rekap Transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta, Ivar Jenner dan Ragnar Oratmangoen Menyusul?

Simak rekap transfer Timnas Indonesia: Mauro Zijlstra bergabung ke Persija Jakarta, Ivar Jenner bebas transfer, Ragnar Oratmangoen dirumorkan ke Liga 1.
Korban Pengancaman Senapan Angin di Gowa Curhat, Penanganan Polsek Biringbulu Dinilai Lamban

Korban Pengancaman Senapan Angin di Gowa Curhat, Penanganan Polsek Biringbulu Dinilai Lamban

Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Biringbulu hidup dalam rasa takut selama berbulan-bulan usai diancam menggunakan senapan angin namun terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Dari Manufaktur Lokal ke Dampak Nasional, VKTR Day Dorong Kolaborasi Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi

Dari Manufaktur Lokal ke Dampak Nasional, VKTR Day Dorong Kolaborasi Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk menggelar VKTR Day, sebuah kegiatan stakeholder gathering yang mempertemukan mitra strategis, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi guna memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT