LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pria pengedar ribuan pil koplo dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Simpan Ribuan Pil Koplo di Almari, Pria di Probolinggo Diciduk Polisi

Seorang pria warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, setelah ketahuan menyimpan ribuan pil koplo di dalam lemari pakaian di dalam rumahnya.

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:51 WIB

Probolinggo, Jawa Timur  - Seorang pria warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, setelah ketahuan menyimpan ribuan pil koplo di dalam lemari pakaian di dalam rumahnya.

Diketahui pria bernama Ribut Hariyadi (34) ini nekat menyimpan pil koplo jenis trihexyphenidly, berjumlah kurang lebih 2812 butir yang disimpan dan siap untuk diedarkan. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp2.645.000 ribu rupiah.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku di rumahnya kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Selasa (7/2).

"Selain ribuan pil koplo trihexyphenidly warna putih berlogo huruf “Y” petugas juga menemukan uang tunai jutaan rupiah," katanya.

Baca Juga :

Jayadi menambahkan, beberapa barang bukti lain kita dapatkan di lokasi berupa sejumlah plastik dan sejumlah kardus serta kertas rokok untuk keperluan bungkus pil yang siap edar.

“Pelaku nekat melakukan penjualan pil koplo tersebut kepada khalayak umum dan pemuda, bahkan ke pelajar. Uang hasil dari penjualan pil itu untuk dibuat foya-foya saja,” tambahnya.

Berkat laporan warga, gerak gerik pelaku yang mencurigakan sebagai pengedar pil koplo akhirnya terbongkar.

“Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang terkenal sangat licin dan lihai dalam bertransaksi pil koplo di desanya," tandasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (msn/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP hasilkan Megawati Soekarnoputri tetap menjadi Ketua Umum PDIP periode 2025 - 2030.
AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mengadakan kegiatan pameran UMKM selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, 24-26 Mei 2024 di Suzuya Mall, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Emil Audero Menuju Como, Media Italia Mendadak Beberkan Hubungan Calon Kiper Timnas Indonesia dengan Pengusaha Indonesia

Emil Audero Menuju Como, Media Italia Mendadak Beberkan Hubungan Calon Kiper Timnas Indonesia dengan Pengusaha Indonesia

Kabar Emil Audero menuju Como dikonfirmasi media-media Italia, yang ikut membeberkan hubungan calon Timnas Indonesia itu dengan klub milik pengusaha Indonesia.
Ada Ancaman Nyata di Arab Saudi, Semua Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspada Beraktivitas di Luar Ruangan

Ada Ancaman Nyata di Arab Saudi, Semua Jemaah Haji Indonesia Diminta Waspada Beraktivitas di Luar Ruangan

Kepala Daerah Kerja Makkah Khalilurahman mengimbau semua jemaah calon haji Indonesia untuk waspada dengan tidak beraktivitas di luar ruangan saat siang hari.
Baca Surat Ini Setiap Pagi, Siap-siap Rezeki Tak Terduga Akan Datang Setelah Bekerja, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Baca Surat Ini Setiap Pagi, Siap-siap Rezeki Tak Terduga Akan Datang Setelah Bekerja, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Bila sedang kesulitan materi, rezeki akan datang secara tiba-tiba. Ustaz Adi Hidayat bocorkan amalan surat yang membuat rezeki menghampiri secara tak terduga
Viral Anak TK Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Viral Anak TK Dicekoki Miras, Polisi Turun Tangan

Aparat kepolisian menindaklanjuti aduan warga terkait kasus sekelompok remaja yang diduga sengaja "mencekoki" anak TK dengan minuman keras di area Taman Kendang, Kelurahan Sembung, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024).
Trending
Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Negara Asia Tenggara ini menjadi ancaman baru bagi Timnas Indonesia, bahkan Vietnam mulai khawatir. Media Vietnam sebut negara ini ancaman bagi Timnas Indonesia
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott mendapatkan dukungan dari pengamat sepak bola Inggris meski tidak mendapatkan panggilan dari Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty panen hujatan usai mengundang Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, justru istri Anang Hermansyah itu malah senang, kenapa?
Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan membuat masalah jelang bela Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran laga debutnya bersama Suwon FC berakhir mimpi buruk.
Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Inilah yang menjadi kendala 8 tahun polisi sulit menemukan Pegi alias Perong di kasus Vina. Dari Cirebon dia pergi ke Kabupaten Ketapang, Jawa Barat. Dibenarkan dia bekerja sebagai kuli bangunan di sana. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya