GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Polres Bengkayang mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).
Selasa, 11 April 2023 - 12:26 WIB
Kapolres Bengkayang menunjukkan barang bukti tindak pidana PETI. ANTARA/Wati
Sumber :
  • Antara-Antara

Pontianak, tvOnenews.com - Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana PETI khususnya di Kabupaten Bengkayang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi dari Pontianak, Selasa (11/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, dari lima kasus yang ada tersebut terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

"Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D," jelasnya.

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 mesin diesel, 7 unit pompa, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, 4 potong selang tembak, 3 unit jerigen, 5 unit dulang, 4 unit drum belah, 9 lembar Karpet dan 3 unit selang minyak.

"Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat dua laporan polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH," tambahnya.

Adapun odus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemilik maupun penampung hasil PETI tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Yuni untuk mendalami aset yang dimiliki sang suami hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Banyak warga Jepang yang melontarkan pujian kepada Timnas Indonesia U-17 meski gagal lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Skuad Garuda Asia tersingkir karena kalah 1-3 dari Jepang di laga terakhir fase grup.
Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026 hari ini, di mana tim tuan rumah Jakarta Bhayangkara Presisi akan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC di laga pembuka.
Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT