LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Bengkayang menunjukkan barang bukti tindak pidana PETI. ANTARA/Wati
Sumber :
  • Antara-Antara

Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Polres Bengkayang mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

Selasa, 11 April 2023 - 12:26 WIB

Pontianak, tvOnenews.com - Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dan menetapkan 19 tersangka dari lima kasus dan tempat kejadian perkara berbeda tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana PETI khususnya di Kabupaten Bengkayang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi dari Pontianak, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, dari lima kasus yang ada tersebut terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

"Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D," jelasnya.

Baca Juga :

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 mesin diesel, 7 unit pompa, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, 4 potong selang tembak, 3 unit jerigen, 5 unit dulang, 4 unit drum belah, 9 lembar Karpet dan 3 unit selang minyak.

"Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat dua laporan polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH," tambahnya.

Adapun odus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemilik maupun penampung hasil PETI tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

"Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air," tutur dia.(ant/ask)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah haji Indonesia gelombang I yang sebelumnya berada di Madinah, secara bertahap sudah mulai tiba di Makkah. PPIH Arab Saudi mengimbau agar jemaah gunakan petugas pendorong kursi roda yang resmi.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral video berjudul Pernikahan Sesama Jenis yang dilakukan secara Islam di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata Hoaks, begini klarifikasi Kementerian Agama.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Sempat Disinggung AHY, Kementerian PUPR Sebut Pembentukan Badan Air Nasional akan Jadi Domain Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sempat Disinggung AHY, Kementerian PUPR Sebut Pembentukan Badan Air Nasional akan Jadi Domain Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian PUPR mengatakan, gagasan mengenai pembentukan badan atau lembaga air akan menjadi domain dari pemerintahan yang akan datang, yakni Prabowo-Gibran.
Trending
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral video berjudul Pernikahan Sesama Jenis yang dilakukan secara Islam di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata Hoaks, begini klarifikasi Kementerian Agama.
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Petugas Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah haji Indonesia gelombang I yang sebelumnya berada di Madinah, secara bertahap sudah mulai tiba di Makkah. PPIH Arab Saudi mengimbau agar jemaah gunakan petugas pendorong kursi roda yang resmi.
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya