"Untuk masker masih tetap dipergunakan baik di stasiun atau pun di dalam Commuterline. Masih tetap diwajibkan," katanya.
Saat ini surat edaran Nomor 57 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih belum dicabut. (ebs)
Load more