LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Ist

Pembongkar Pembatas Jalan di Kapuk Indah Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara.

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkaran pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Ketiga terdakwa, yakni Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum," tukas Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Adji, Jumat (26/5/2023).

Ketiga terdakwa, masing-masing Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dijatuhi vonis berbeda antara 3 hingga 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 11 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga :

Dalam putusannnya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau saksi korban. 

Sementara, hal meringankan, yakni bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi di kemudian hari.

Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusam majelis hakim yang menyatakan Julio, Husni Harefah, dan Iming Maknawan Tesalonika bersalah. 

Kendati demikian Antonius menyayangkan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan terhadap korban tidak terwakili dalam putusan tersebut.

"Pertama kami hormati putusan majelis hakim. Hanya kami sayangkan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kerusakan yang mereka lakukan bersama-sama dengan membawa orang dalam jumlah banyak," ucap Antonius seusai persidangan.

Padahal menurut Antonius, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan.

“Terdakwa mengakui itu di muka persidangan. Seharusnya (vonis) lebih berat atau setidaknya sesuai tuntutan JPU," tukas Antonius, berharap JPU melakukan banding atas vonis tersebut.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa antara lain, Yusni disanksi pidana penjara 3 bulan 9 hari, Julio divonis penjara 4 bulan 26 hari, seta Iming penjara 4 bulan 24 hari. 

Vonis tersebut sekaligus membebaskan ketiga terdakwa yang telah menjalani masa kurungan (dipotong masa tahanan) selama proses hukum ini berlangsung.

JPU sendiri belum bersikap terhadap vonis hakim dan akan menimbang serta memutuskannya dalam satu minggu ke depan.

Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan atau membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban Chandra Gunawan.

Kasus pembongkaran pembatas jalan ini bermula ketika Julio yang didampingi Husni dan Iming, yang kala itu (2021) bertindak selaku kuasa hukum, membongkar tembok sepanjang 12 meter yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Julio beralasan tembok tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan pembongkaran sesuai putusan eksekusi PN Jakarta Utara yang tak tertuntaskan.

Tindakan semena-mena Julio, Iming, dan Husni tersebut, kemudian memantik pelaporan oleh korban, Chandra Gunawan ke Polres Jakarta Utara. 

Laporan itu seperti diketahui ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, hingga akhirnya dibawa ke muka persidangan dengan berkas perkara terpisah.

Sidang atas nama Julio dan Husni Harefah dimulai pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan sidang dengan terdakwa Iming dimulai pada tanggal 28 Februari 2023. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
INFOGRAFIS: Pelecehan Seksual Ibu Muda Terhadap Anak Kandung di Tangerang

INFOGRAFIS: Pelecehan Seksual Ibu Muda Terhadap Anak Kandung di Tangerang

Belakang seorang ibu muda bernama Raihany viral karena rekam video mesum pelecehan seksual dengan anak kandungnya yang masih balita akhirnya ditangkap polisi.
Selebgram RI Jual Visa Haji Ilegal Ditangkap Polisi Saudi, Ternyata hanya Punya Izin Umrah

Selebgram RI Jual Visa Haji Ilegal Ditangkap Polisi Saudi, Ternyata hanya Punya Izin Umrah

Agen travel milik seorang pegiat sosial berinisial LMN (40) yang ditangkap akibat menawarkan layanan visa non haji, ternyata hanya memiliki izin umrah. 
Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Temukan 4 Kendaraan Tak Layak Jalan

Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Temukan 4 Kendaraan Tak Layak Jalan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan bus pariwisata yang tidak laik jalan dan beroperasi, karena tidak memiliki surat-surat lengkap dan uji KIR.
Buntut Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Buntut Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi buntut ada kasus Harun Masiku.
Mengintip Pabrik Pengemasan Air Zamzam di Makkah

Mengintip Pabrik Pengemasan Air Zamzam di Makkah

Tim liputan tvOnenews diberi kesempatan untuk melihat langsung pabrik pengemasan air zamzam di Makkah. Selama ini pemerintah Arab Saudi membagikannya secara gratis.
Dianggap Lembaga Superbody, Kejagung: Upaya Koruptor 'Fight Back'

Dianggap Lembaga Superbody, Kejagung: Upaya Koruptor 'Fight Back'

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
Trending
Jordi Amat Curhat ke Media Spanyol Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Selama Ini…

Jordi Amat Curhat ke Media Spanyol Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Selama Ini…

Jordi Amat kini tengah menjadi sorotan usai mendapat kartu merah saat Timnas Indonesia kalah melawan Irak. Curhat ke media Spanyol, seperti apa pengakuannya?
Merinding, Usai Bakar Suami, Polwan Briptu FN sempat Katakan Ini

Merinding, Usai Bakar Suami, Polwan Briptu FN sempat Katakan Ini

Merinding, sebut sebagian netizen mendengar kata Polwan Briptu FN usai bakar sang suami Briptu RDW (27), Minggu (9/6/2024) siang hari.
Shin Tae-yong Penuh Senyum, Bantuan dari FIFA Siap Dimanfaatkan Timnas Indonesia untuk Hadapi Filipina

Shin Tae-yong Penuh Senyum, Bantuan dari FIFA Siap Dimanfaatkan Timnas Indonesia untuk Hadapi Filipina

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji menjelaskan bahwa PSSI sudah merampungkan segala administrasi dan memastikan Calvin Verdonk bisa diturunkan kontra Filipina.
Kesal Tak Mau Ikuti Perintah Untuk Akui Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Kepala Pemuda Ini Ditembak Polisi

Kesal Tak Mau Ikuti Perintah Untuk Akui Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Kepala Pemuda Ini Ditembak Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam semakin semrawut usai sejumlah individu muncul memberikan kesaksiannya.
Pelatih Liga Inggris Panggil Nathan Tjoe-A-On, Bahkan Bek Timnas Indonesia ini Dipercaya Merumput di Championship dan Jadi Pemain Indonesia Pertama yang...

Pelatih Liga Inggris Panggil Nathan Tjoe-A-On, Bahkan Bek Timnas Indonesia ini Dipercaya Merumput di Championship dan Jadi Pemain Indonesia Pertama yang...

Pelatih Liga Inggris panggil Nathan Tjoe-A-On untuk mendapat lebih banyak menit bermain. Bahkan bek Timnas Indonesia itu berpeluang besar menjadi pemain Indonesia
Inilah Deretan Artis Indonesia yang Ternyata Anggota TNI, Tak Disangka Ada Sosok Ini…

Inilah Deretan Artis Indonesia yang Ternyata Anggota TNI, Tak Disangka Ada Sosok Ini…

Siapa sangka kalau deretan artis pria ini ternyata pernah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lantas, siapa saja mereka? Simak artikel berikut.
3 Perubahan yang Diprediksi Bakal Dilakukan Shin Tae-yong dalam Line-up Timnas Indonesia Kontra Filipina

3 Perubahan yang Diprediksi Bakal Dilakukan Shin Tae-yong dalam Line-up Timnas Indonesia Kontra Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bisa melakukan tiga perubahan dalam line-up skuad Garuda ketika menghadapi Filipina pada kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya