"Kan belum ada keputusan terhadap pembebastugasan Bu cinta Mega sebagai anggota DPRD. Belum ada keputusan, DPP belum mengeluarkan keputusan itu," ujar Gembong, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini, DPP sudah menerima usulan pemecatan. Saat ini usulan tersebut sedang dikaji oleh DPP PDIP dan akan mengambil keputusan akhir secara objektif.
"Jadi DPD diklarifikasi oleh DPP atas pemberian sanksi yang diberikan kepada ibu Cinta Mega," katanya.
Kemudian, Gembong mengaku bahwa hingga saat ini Cinta Mega masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dan masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
"Jadi seharusnya sepanjang belum ada keputusan PAW, beliau masih anggota DPRD," pungkas dia.
Perlu diketahui, sanksi yang diusulkan oleh DPD PDIP adalah pemecatan melalui mekanisme Surat Penggantian antar Waktu (PAW). Namun hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke KPUD.
Seharusnya, PAW diajukan oleh Partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, lalu akan diteruskan kepada KPUD. (ags/ebs)
Load more