Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(twh/frd)
Load more