Ini Rincian LADK Peserta Pemilu di Kaltim, Dari yang Miliaran Hingga Hanya Jutaan
- Antara
Samarinda, tvOnenews.com - Laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan bertarung dalam Pemilu 2024, yakni Rp10,1 miliar (Rp8,3 miliar/parpol dan Rp1,8 miliar/DPD).
Â
"Parpol dan caleg DPD RI harus melaporkan arus kas dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye," ujar Ketua KPU Kalimantan Timur, Rudiansyah di Samarinda, Senin (15/1/2024).
Â
Ia mengatakan laporan awal dana kampanye merupakan kewajiban bagi parpol dan calon DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu.
Â
Berdasarkan data yang diterima KPU Kaltim, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 parpol yang ikut dalam Pemilu 2024 di Kaltim mencapai Rp8.316.894.966 atau Rp8,3 M.
Â
Parpol yang melaporkan pengeluaran dana kampanye terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaknu Rp2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem yakni Rp1.201.804.450 dan Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Rp1.134.774.951.
Â
"Sementara itu, parpol yang melaporkan dana kampanye terkecil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp5.400.000, Partai Buruh dengan Rp3.500.000, diikuti oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Rp 1.350.000," kata
Rudiansyah.
Â
Untuk calon DPD RI, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh 20 calon yang maju dari Kaltim mencapai Rp1.841.177.181.
Â
Caleg DPD RI yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah Ir. H. Emir Moeis, dengan Rp320.853.000, diikuti Abdul Jawad dengan Rp228.630.000, kemudian oleh Dr. H. Rendi Susiswo Ismail, dengan Rp227.982.388,00.
Â
Sementara itu, calon DPD RI yang belum mengeluarkan dana kampanye sama sekali adalah H. Andi Fathul Khair dan Naspi Arsyad.
Â
"KPU Kaltim akan melakukan audit terhadap LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut," kata Rudiansyah.
Â
Ia mengatakan, audit LADK bertujuan untuk mengetahui kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol.
Â
"Audit ini dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," ujarnya.
Â
Pihaknya mengimbau parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye.
Â
"Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. (ant/frd)
Load more