Ketua KPK Ingatkan Parpol Terkait Penerimaan Kader Mantan Koruptor
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK, Setyo Budiyanto mewanti-wanti partai politik (parpol) dalam melakukan penerimaan kader, khususnya yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Setyo mengatakan, bahwa internal partai dapat mempertimbangkan dan menilai sosok yang akan menjadi kadernya. Hal itu bertujuan agar tetap menjaga integritas dari parpol itu sendiri.
Hal ini merespon soal mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Nah yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," katanya di Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
"Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, termasuk pada partainya juga," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa integritas parpol tidak hanya dilihat dari kegiatan politiknya, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
"Oleh karena itu, ya semua pasti diperlukan sebuah integritas yang relevan dengan kegiatan partai politik," tandasnya.
Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya ia dikabarkan gabung ke dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kabar gabungnya Nur Alam ke partai yang dipimpin Kaesang itu usai pertemuannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kabar ini tentu mendapatkan respons dari KPK yang merupakan lembaga penegak hukum yang menangani kasus Nur Alam.
Diketahui, Nur Alam bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Hingga 27 Januari 2029 Nur berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung.
Sementara, dalam perkaranya, Nur divonis dengan hukuman 12 tahun penjara atas tindakan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan ini. Kasus menjeratnya terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.
Selain hukuman badan, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Maret 2018 oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Nur juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. (aha/cmi)
Load more