Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus empat sindikat Pungli Vaksin Covid-19, tiga diantaranya merupakan ayah, anak, menantu.
"Para tersangka ini merupakan sindikat yang beroperasi sejak Agustus 2021 di dalam agen travel perjalanan darat dan kapal laut," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah,
Empat orang tersangka yang berhasil kita amankan, inisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) keempatnya merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Inisial IKS dan ES merupakan suami istri, dan B merupakan ayah dari IKS yang merupakan mertua dari ES, dan satu lagi AR orang lain.
Modus yang mereka lakukan diawali dengan menawarkan tiket, karena IKS dan Suaminya ES merupakan pemilik travel agen yang melayani pembelian tiket pelayaran. Setelah calon penumpang membeli tiket, pelaku lalu menawarkan harga vaksinasi Covid-19.
"Tersangka ini selalu menawarkan jasa vaksin kepada calon penumpang yang belum divaksin sebagi syarat perjalanan. Bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi maka pihak travel ini siap melayani dengan mematok harga vaksin sebesar Rp 300 ribu," terang Kapolres, AKBP Devy Firmansyah.
Selain menawarkan tiket dan vaksin, lanjut Devy Firmansyah, mereka juga menawarkan tes antigen.
Sementara peran dari B selaku orang tua IKS, yang merupakan mertua ES ini, mengantarkan penumpang untuk melaksanakan vaksin, sementara peran AR mencarikan tempat vaksin yang ada di Kobar.
"Mereka sudah melakukan aksinya ini sudah 4 bulan, dimulai dari akhir bulan Agustus 2021, dari hasil kejahatannya ini masing-masing dari mereka mendapatkan Rp100 ribu rupiah dari satu orang korban," tambahnya.
Keempatnya berhasil ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), ketika pada bulan Desember 2021, salah satu dari pelaku mendatangi Polres untuk meminta vaksin, dengan alasan ada saudaranya yang ingin melakukan perjalanan.
"Personil kami memenuhi permintaan pelaku, kami pikir cuma satu orang, ternyata ada 12 orang. Berikutnya AR selalu membawa penumpang dalam jumlah yang cukup banyak, dan disitulah kami mulai curiga," kata Kapolres.
Baru pada hari Kamis (6/1/2022), lanjutnya, kami melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan calon penumpang yang akan di vaksin, kami mendapat keterangan bahwa para penumpang ini dipungut uang untuk pelaksanaan vaksin sebesar Rp 300 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar kwitansi pembayaran tiket kapal laut sebesar Rp 3.700.000, 1 buah HP Oppo, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah HP Xiaomi Redmi, uang tunai Rp 3.700.000, 1 kertas rincian biaya, 1 lembar kartu kendali Vaksinasi Covid-19 atas nama Antonius Pay, dan 1 kartu kendali Vaksinasi Covid-19 atas nama Johannes Pay,
Keempatnya dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Jamberi/mii)
Load more