GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Langgar Adat Suku Dayak, Perusahaan Besar di Kotim Dipasangi Hinting Adat

Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinyatakan bersalah dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur.
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:41 WIB
Kegiatan pemasangan Hinting Adat
Sumber :
  • didi syahwani

Sampit, tvOnenews.com - Sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, PT. Harapan Abadi Lestari (PT. HAL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kedemangan Mantir Adat suku Dayak Kecamatan Tualan Hulu, dalam sidang adat atas tuduhan pengerusakan makam leluhur salah seorang warga disana.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas putusan ini, PT. HAL dijatuhi hukuman denda membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. Tapi karena pihak perusahaan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, akhirnya pihak kedemangan melakukan ekaekusi  dengan memasang Hinting Adat atau tali rotan, yang merupakan simbol larangan beraktivitas di perusahaan tersebut.

 

"Jika ingin coba-coba melanggarnya silahkan, silahkan saja langgar hinting yang sudah kami pasang ini. Ingat, ini bisa nyawa taruhannya," tegas Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger T Kunum, saat memimpin eksekusi pemasangan hinting adat, di kawasan perkantoran PT. HAL, Rabu (19/6/2024).

 

Dijelaskan Leger, pelapor dalam sidang adat ini adalah keluarga Yanto E. Saputra, dan keputusan sidang adat ini sifatnya final dan mengikat. Jadi mesti harus dilaksanakan demi menjaga marwah adat-istiadat yang telah dilanggar, terutama oleh para pendatang.

 

Menurut Leger, kesalahan atau sanksi yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantar dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp.8750.000.

 

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.

 

Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau 36.250.000

 

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp3.750.000. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Saya selaku pimpinan adat di Kecamatan Tualan Hulu ini berhatap, sekaligus mengingatkan agar hinting atau tali adat ini dihargai sehingga tidak boleh ada aktivitas atau stop dulu kegiatan PT HAL dengan menjunjung tinggi falsafah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Akan Mulai Diberlakukan, Jasa Raharja Imbau Keselamatan

One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Akan Mulai Diberlakukan, Jasa Raharja Imbau Keselamatan

Pemerintah melakukan serangkaian upaya dalam memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2026 termasuk aspek keselamatan pengguna jalan.
Dedi Mulyadi Tak Mau Salah Langkah, Minta Waktu Cari Solusi Masalah Vina Cirebon dan Mantan Mertua

Dedi Mulyadi Tak Mau Salah Langkah, Minta Waktu Cari Solusi Masalah Vina Cirebon dan Mantan Mertua

​​​​​​​Dedi Mulyadi minta waktu cari solusi kasus Vina Cirebon dan mantan mertua. Ia tak ingin salah langkah karena persoalan hukum pernikahan di China cukup rumit.
Aksi Heroik PNS Bogor Berujung Duka, Tewas Usai Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Padabumi Tasikmalaya

Aksi Heroik PNS Bogor Berujung Duka, Tewas Usai Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Padabumi Tasikmalaya

Seorang wisatawan asal Bogor dilaporkan meninggal dunia setelah melakukan aksi heroik demi menyelamatkan seorang anak kecil yang terseret ombak di Pantai Padabumi, Tasikmalaya, Selasa (24/3).
Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Nathan Tjoe-A-On turut terseret skandal paspor Belanda yang sebelumnya menyoroti pemain Timnas Indonesia lainnya, Dean James.
Sempat Jadi Tanda Tanya akibat Konflik Timur Tengah, Dubes Arab Saudi Ungkap Fakta Keamanan Haji 2026

Sempat Jadi Tanda Tanya akibat Konflik Timur Tengah, Dubes Arab Saudi Ungkap Fakta Keamanan Haji 2026

Di tengah situasi geopolitik Timur Tengah yang sedang memanas, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjamin keamanan penuh bagi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. 
Gara-gara Menghabisi Nyawa Cucu Mpok Nori, WN Irak Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi

Gara-gara Menghabisi Nyawa Cucu Mpok Nori, WN Irak Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi

Fouad Tareq Jameel, Warga Negara Irak selaku suami siri cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary punya niat bunuh diri di Sukabumi pasca menyayat leher istri sirinya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Pemain Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB setelah pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia oleh klubnya, Go Ahead Eagles dipertanyakan.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Nathan Tjoe-A-On turut terseret skandal paspor Belanda yang sebelumnya menyoroti pemain Timnas Indonesia lainnya, Dean James.
Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan peringatan penting bagi seluruh pemudik mobil yang tengah bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026. 
Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Mantan kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, mengungkapkan persaingan ketat di posisi bek kanan skuad Garuda sejak era Shin Tae-yong, menekankan hubungan.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan tips mengelola keuangan Anda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT