Kabupaten Landak, Kalimantan Barat -Terdakwa kasus narkoba, Januardo (18) yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, pada (18/10/2021) lalu, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Gilang Pamungkas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, di Pengadilan Negeri Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (17/1/2022).
Terdakwa Januardo dinyatakan bersalah karena terbukti telah menitipkan uang tunai senilai Rp300 ribu kepada dua orang rekannya, Chelsea alias Juan dan Andika yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, usai membeli narkotika jenis sabu di Kota Pontianak.
Dan berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Chelsea alias Juan dan Andika, terdakwa Januardo ditangkap di rumah orang tuanya, di Gang Menunggal Saka 3 No.42, Rt.001/Rw.13 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor, Ngabang Kabupaten Landak. Namun pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa Januardo, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba pada Terdakwa Januardo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, terdakwa Januardo terbukti bersalah sebagai penyalahguna Narkotika golongan 1 (satu). "Dan Sesuai pasal 127 ayat 1 (satu) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Heri Susanto kepada awak media, pada Senin (17/1/2022).
Penasehat Hukum Terdakwa, Basilius Oybur mengatakan, jika kliennya Januardo sudahh 4 kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan baru menggunakannya selama 2 minggu," terangnya.