LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Sidang Online Terdakwa Narkoba di Landak Kalimantan Barat
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Titip Uang Rp 300 Ribu Kepada Teman Untuk Beli Narkoba, Januardo Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkoba, Januardo (18) yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, pada (18/10/2021) lalu, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU PN Kabupaten Landak.

Selasa, 18 Januari 2022 - 02:03 WIB

Kabupaten Landak, Kalimantan Barat -Terdakwa kasus narkoba, Januardo (18)  yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, pada (18/10/2021) lalu, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Gilang Pamungkas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, di Pengadilan Negeri Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (17/1/2022).

Terdakwa Januardo dinyatakan bersalah karena terbukti telah menitipkan uang tunai senilai Rp300 ribu kepada dua orang rekannya, Chelsea alias Juan dan Andika yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, usai membeli narkotika jenis sabu di Kota Pontianak.

Dan berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Chelsea alias Juan dan Andika, terdakwa Januardo ditangkap di rumah orang tuanya, di Gang Menunggal Saka 3 No.42, Rt.001/Rw.13 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor, Ngabang Kabupaten Landak. Namun pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa Januardo, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba pada Terdakwa Januardo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, terdakwa Januardo terbukti bersalah sebagai penyalahguna Narkotika golongan 1 (satu). "Dan Sesuai pasal 127 ayat 1 (satu) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Heri Susanto kepada awak media, pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga :

Penasehat Hukum Terdakwa, Basilius Oybur mengatakan, jika kliennya Januardo sudahh 4 kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan baru menggunakannya selama 2 minggu," terangnya.

Menurut Basilius Oybur, pihaknya akan melakuka pembelaan agar Majelis Hakim dapat memberika. Hukuman yang lebih ringan, yaitu berupa rehabilitasi, meningat klienya Januardo hanya sebagai pemakai, bukan pengedar dan usianya masih muda serta belum pernah tersangkut masalah pidana sebelumnya,"ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai sidang tuntutan.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Januardo akan dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (tut wuri/ade)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Segini Jumlah Visa Jemaah Haji 2024 yang Terbit Hari Ini, Dilakukan secara Bertahap, Jangan Terburu-buru ya

Segini Jumlah Visa Jemaah Haji 2024 yang Terbit Hari Ini, Dilakukan secara Bertahap, Jangan Terburu-buru ya

Jumlah kuota Indonesia sudah ditetapkan, pengurusan para jemaah haji 2024 yang akan diberangkatkan terus dilakukan. Termasuk Kebutuhan visa lagi diurus Kemenag.
Tolong Usai Shalat Jangan Ubah Posisi Duduk Agar Dosanya Diampuni, Baca Dzikir ini 10 Kali, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Usai Shalat Jangan Ubah Posisi Duduk Agar Dosanya Diampuni, Baca Dzikir ini 10 Kali, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Setelah melaksanakan shalat, umat Islam dianjurkan untuk berdzikir agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ustaz Khalid Basalamah jelaskan amalan dzikir
Tiga Hari Hanyut, Penambang Batu Kali Ditemukan Tewas di Sungai Lematang

Tiga Hari Hanyut, Penambang Batu Kali Ditemukan Tewas di Sungai Lematang

Seorang penambang batu di Sungai Lematang atas nama Suharman (65) warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan hanyut di Sungai Lema
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2!

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2!

PT Pertamina International Shipping (PIS), subholding Integrated Marine Logistics PT Pertamina (Persero), menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim.
Kominfo Dukung Metode Kabel Fiber Ditanam, Tapi Tak Berwenang Tindak Operator Nakal

Kominfo Dukung Metode Kabel Fiber Ditanam, Tapi Tak Berwenang Tindak Operator Nakal

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), M Hadiyana mengatakan mendukung metode menanam fiber optik ke dalam tanah.
Ketua DPD RI Bangga Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Ketua DPD RI Bangga Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 melenggang ke babak semifinal usai menyingkirkan Korea Selatan disambut hangat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Trending
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Reaksi Netizen Korea Selatan usai Timnya Kalah dari Timnas Indonesia U-23, Sebut Shin Tae-yong sebagai Pengkhianat

Netizen Korea Selatan sangat kecewa usai timnya disingkirkan Timnas Indonesia U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024.
Netizen Korea Ngamuk Usai Negaranya Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Katanya Garuda Muda Itu seperti...

Netizen Korea Ngamuk Usai Negaranya Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Katanya Garuda Muda Itu seperti...

Usai disingkirkan Timnas Indonesia di babak perempat final Piala Asia U23, netizen Korea Selatan lampiaskan amarahnya karena anggap ini kekalahan memalukan.
Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Reaksi Pengamat Bola Malaysia usai Timnas Indonesia U-23 Bekuk Korea Selatan U-23, Tak Disangka Sampai Menyebut...

Pengamat sepak bola Malaysia turut senang dengan kesuksesan Timnas Indonesia U-23 melangkah ke perempat final Piala Asia U-23 usai mengalahkan Korea Selatan U-23.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Ini Justru yang jadi Bulan-bulanan di Korea Selatan Setelah Timnas Indonesia U-23 Menang

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Ini Justru yang jadi Bulan-bulanan di Korea Selatan Setelah Timnas Indonesia U-23 Menang

Shin Tae-yong tak melakukan selebrasi berlebihan saat tendangan penalti Pratama Arhan memastikan kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Korea Selatan U-23. 
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya