GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Dihalangi Saat Eksekusi Keputusan Sidang Adat, Pasukan Batamad Nyaris Bentrok dengan Keamanan Kebun

PT Selonok Ladang Mas, sempat melakukan blokade di gerbang masuk ke areal perkebunan dengan mengerahkan puluhan tenaga keamanan, tetapi mendapat perlawanan
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 25 Maret 2022 - 10:30 WIB
Petugas keamanan kebun nyaris bentrok dengan pasukan Batamad di gerbang PT Salonok Ladang Mas
Sumber :
  • Didi Syachwani

Seruyan, Kalteng - Pelaksanaan ekskusi hasil keputusan sidang adat yang dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan, pada Kamis (25/3/2022), nyaris terjadi kericuhan. Eksekusi dilakukan dengan pemasangan Hinting Pali atau Tali Larangan, di lahan yang disengketakan.

Pihak perusahaan perkebunan sawit PT Selonok Ladang Mas, sempat melakukan blokade di gerbang masuk ke areal perkebunan dengan mengerahkan puluhan tenaga keamanan, tetapi mendapat perlawanan dari pasukan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad), yang mengawal para Damang adat untuk melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami selaku Damang Kepala Adat, harus melakukan eksekusi sebagaimana hasil keputusan sidang adat tanggal 7 Februari 2022 lalu. Hal ini kami lakukan karena pihak perusahaan kami anggat tidak memiliki itikad baik dengan masyarakat adat yang ada di sini," tegas Kordinator Forum Kordinasi Damang Kabupaten Seruyan, Salundik, yang didampingi Damang kecamatan Danau Sembuh, Asrun.

Menurut Salundik, hasil keputusan sidang adat itu sudah final dan mengikat. Pihak perusahaan sendiri saat menghadiri sidang adat juga sudah menyatakan menerima keputusan ini, tapi hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 28 Februari 2022, PT Selonok Ladang Mas, tidak juga melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana yang sudah diputuskan.

Terkait masalah lahan yang disengketakan oleh penggugat atas nama Jainudin, warga Desa Sembuluh 1, menurut Salundik, luas lahannya adalah seluas 18 hektar. Lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak perusahaan selama 14 tahun lebih, tanpa ada ganti rugi kepada penggugat.

"Mereka sudah menerima hasil dari lahan tersebut selama 14 tahun, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut, jadi wajar jika penggugat minta keadilan," tegas Salundik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak perusahaan sendiri juga sudah mengakui jika lahan tersebut adalah milik Jainudin, dan bersedia untuk membayar ganti rugi. Tapi jumlah ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai yaitu hanya sebesar Rp 25 juta saja.

Sementara berdasarkan putusan sidang adat kemarin, perusahaan divonis untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,9 miliar. Nilai sebesar itu merupakan hasil perhitungan dari kerugian yang timbul yaitu mulai dari potensi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, serta biaya yang dikeluarkan selama penggugat menuntuk keadilan atas lahan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT