GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Gugat Praperadilan Kejaksaan Negeri Landak di PN Landak Terus Berlangsung

Sidang praperadilan dengan Pemohon OJ melawan termohon Kejaksaan Negeri Landak memasuki hari ketiga, Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda pembuktian.
Rabu, 25 Juni 2025 - 20:02 WIB
Sidang praperadilan dengan Pemohon OJ melawan termohon Kejaksaan Negeri Landak.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sidang praperadilan dengan Pemohon OJ melawan termohon Kejaksaan Negeri Landak memasuki hari ketiga, Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda pembuktian. Sidang gugat praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kuasa hukum PNS OJ, D Kurnia SH dan Sesilia Jurniati SH, mengatakan, bahwa praperadilan ini adalah hak hukum dan hak konstitusi, sebagai instrumen upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Atas kesewang-wenangan aparat penegak hukum, yang mana kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka dan perintah penahanan dianggap tidak memenuhi syarat formil hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga kuasa hukum memandang perlu adanya upaya praperadilan sebagai perlindungan hak asasi terhadap proses hukum yang tidak fair dan tidak adil. Dalam pokok perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap PNS OJ adalah mengenai dana operasional pelaksanaan pelayanan tera.

Sebagai beban yang memang dibebankan kepada para pemohon pemilik alat UTTP Terpasang, tidak ada bukti unsur merugikan keuangan negara. Retribusi pelayanan tera pada UTTP Metrologi Legal Kabupaten Landak sebagai Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 – 2024.

Pada faktanya selalu penuhi target pemasukan kepada daerah di Kabupaten Landak. Tuduhan tindak pidana korupsi dialamatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OJ, tidak benar, karena tidak merugikan keuangan negara.

Pelayanan UTTP Terpasang pada UPT Metrologi Legal Kabupaten Landak berdasarkan regulasi, pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap alat UTTP Terpasang ditanggung sendiri dan tidak dianggarkan biaya operasional dari Kabupaten Landak, kata D Kurnia, S.H dan Seselia Kurniati, S.H.

Kuasa hukum PNS OJ, D Kurnia SH dan Sesilia Jurniati SH
Kuasa hukum PNS OJ, D Kurnia SH dan Sesilia Jurniati SH
Sumber :
  • Istimewa

 

Dalam perkara PNS OJ tidak ada kerugian keuangan negara, pasal dituduhkan oleh Jaksa Penyidik adalah pasal tentang gratifikasi atau suap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga seharusnya pemberi pun (para saksi) dapat atau patut diduga berpotensi sebagai pelaku, tapi sampai saat ini para pelaku usaha sebagai pemohon tera tidak juga dinaikan statusnya, masih sebagai saksi. 

Tentu penerapan hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PN OJ oleh penegak hukum. Pada pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) Terpasang pada lokasi tertentu/tertanam dalam kontruksi khusus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan pasangan Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Wakil Prancis, Julien Maio/Lea Palermo.
Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Tren nature lifestyle kini juga semakin dekat dengan generasi muda. Jika sebelumnya tanaman identik dengan aktivitas orang tua atau penghobi tertentu, kini tanaman menjadi
KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

Pemuda Katolik akan melaksanakan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL) I Tahun 2026 bertema “Kepemimpinan Inklusif dan Kolaboratif dalam Mengawal Pembangunan dan Akselerasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan”.
Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. 
Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menyita perhatian publik usai sorotan viral mengenai keputusan dewan juri menganulir jawaban seorang peserta.
Hasil Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Melangkah Mulus ke Babak Kedua Usai Taklukan Wakil Tuan Rumah Straight Game

Hasil Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Melangkah Mulus ke Babak Kedua Usai Taklukan Wakil Tuan Rumah Straight Game

Hasil thailand Open 2026, pertandingan dari ganda campuran antara Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu melawan Makkasasithorn/Nattamon Laisuan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT