GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

200 Debt Collector Diberikan Seminar Edukatif Bidang Penagihan

Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menyelenggarakan Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum”.
Jumat, 13 Februari 2026 - 21:04 WIB
Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menyelenggarakan Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum”.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menyelenggarakan Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum” pada Jumat (13/2) bertempat di Ballroom Arcici Sport Center. Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek, agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum dibidang penagihan guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.

“Seminar ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” jelas Kaban Taty dihadapan peserta seminar edukasi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Taty, demikian sapaan akrabnya menjelaskan bahwa inisiatif seminar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja disektor penagihan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak terlepas dari keprihatinan atas tragedi di Kalibata pada tahun 2025 lalu yang merenggut nyawa 2 warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector. Peristiwa tersebut menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme dan pendekatan persuasif dalam penagihan yang merupakan kebutuhan mendesak.

Kaban Taty juga menambahkan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector kini berada dibawah pengawasan ketat regulasi terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penagihan bukan lagi sekadar upaya pelunasan piutang, melainkan tindakan administratif yang wajib menjunjung tinggi etika dan profesionalitas agar tidak berujung pada ranah pidana.

“Itulah mengapa kami dari Badan Penghubung mengapa perlu menyelenggarakan seminar edukasi dibidang penagihan lapangan ini,” jelas Taty. Taty melanjutkan pihaknya berharap agar kegiatan hari ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, dalam sapaannya menyampaikan bahwa seminar edukasi ini dimaksudkan untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan agar memahami strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa kegiatan perdana ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat dan taat hukum.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, S.H, M.Si., M. Bus. memaparkan materi bertema “Batasan Hukum dan Risiko Pidana dalam Praktik Penagihan Utang-Piutang.” Kombes (Purn.) Alfons menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Mantan Staf Ahli Wakapolri tersebut juga mengingatkan kepada para peserta seminar edukasi bahwa penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. Artinya, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan Perundang-Undangan dalam eksekusi penagihan.

Kemudian, Kompol Emil Winarto, S.H., M.H. yang merupakan Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, mengingatkan bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah. “Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kompol Emil.

Terkait aspek eksekusi jaminan, Kompol Emil kemudian mengelaborasi bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut karena penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah. 

Apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP. Kemudian, pandangan akademis disampaikan oleh Dhani Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti, yang mengangkat tema “Fenomena Debt Collector dalam Perspektif Etika dan Hukum di Indonesia.” Ia menekankan pentingnya regulasi, standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik profesi guna menciptakan sistem penagihan yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik.

Dr. Dhany Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang salah. “Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. 

Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu diluar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,” jelas Dr. Dhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus menegaskan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi. “Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.

Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerjasama sertifikasi profesi dengan OJK guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan.(chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tabung Oksigen Selam Dicuri di Tamansari Jakarta Barat, Pelaku Sering Berada di Lokasi hingga Tahu Situasi dan Harganya Mahal

Tabung Oksigen Selam Dicuri di Tamansari Jakarta Barat, Pelaku Sering Berada di Lokasi hingga Tahu Situasi dan Harganya Mahal

Pencuri tabung oksigen selam senilai Rp16 juta di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya berhasil dibekuk. 
Selain Megawati Hangestri, Klub Jakarta Bhayangkara Presisi Jadi Sorotan Media Korea Usai Tumbangkan Raksasa V-League

Selain Megawati Hangestri, Klub Jakarta Bhayangkara Presisi Jadi Sorotan Media Korea Usai Tumbangkan Raksasa V-League

Sorotan media Korea tak hanya tertuju pada Megawati Hangestri, tetapi juga pada Jakarta Bhayangkara Presisi usai kemenangan atas Hyundai Capital Skywalkers.
Teken MoU Rp7 Triliun, Indonesia-Belarus Bangun Poros Dagang Baru Mulai dari Sawit hingga Pupuk

Teken MoU Rp7 Triliun, Indonesia-Belarus Bangun Poros Dagang Baru Mulai dari Sawit hingga Pupuk

Kesepakatan jumbo ini dinilai menjadi sinyal kuat ekspansi kerja sama strategis kedua negara di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.
Media Vietnam Girang Tak Jumpa Timnas Indonesia U-20, Ini Bocoran Pot Drawing Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Media Vietnam Girang Tak Jumpa Timnas Indonesia U-20, Ini Bocoran Pot Drawing Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Media Vietnam girang tak akan jumpa Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Sebab, keduanya berada di pot yang sama.
KDM Tanggapi Keresahan Siswa Terkait Sekolah Maung, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Akan Merubah Nama Sekolah

KDM Tanggapi Keresahan Siswa Terkait Sekolah Maung, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Akan Merubah Nama Sekolah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menanggapi keresahan sejumlah siswa terkait program Sekolah Maung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bukan Liverpool, Xabi Alonso Justru Kembali ke Liga Inggris untuk Tangani Chelsea

Bukan Liverpool, Xabi Alonso Justru Kembali ke Liga Inggris untuk Tangani Chelsea

Xabi Alonso sudah lama dikaitkan dengan Liverpool, yang merupakan mantan klubnya sebagai pemain. Namun, sang pelatih asal Spanyol justru dilaporkan sepakat gabung Chelsea.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Siapa sangka murid SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra menjadi viral berujung dipanggil ke Istana Merdeka di Jakarta
Cerita Sherly Tjoanda, Akui Jatuh Cinta dengan Benny Laos Berawal dari Mobilnya yang Kebanjiran: Kejadiannya Receh Banget

Cerita Sherly Tjoanda, Akui Jatuh Cinta dengan Benny Laos Berawal dari Mobilnya yang Kebanjiran: Kejadiannya Receh Banget

Dengan mata berbinar-binar, gubernur Malut Sherly Tjoanda menceritakan perjalanan asmaranya dengan mendiang Benny Laos sebelum putuskan menikah pada tahun 2005.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT