Oknum Satpam, Diduga Lakukan Tindakan Asusila Kepada Murid Kelas 5 SD
- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
tvOnenews.com - Jajaran sat Reskrim Polres Singkawang melalui unit PPA mengamankan seorang pria berinisial NP yang merupakan satpam di salah satu sekolah SDN yang berada di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat di duga melakukan aksi cabul terhadap seorang murid kelas 5 di sekolah tempat ia bekerja.
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelaku merupakan seorang satpam, yang juga dipercaya sebagai pelatih drumband di beberapa sekolah SDN di kota Singkawang.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku merasa penasaran dengan korban, yang mana pelaku melakukannya pada bulan Januari di ruang Perpustakaan sekolah sebelum kegiatan drumband di mulai," kata Aipda Wijaya, Selasa (27/4).
Lebih lanjut wijaya mengatakan. Perbuatan ini terungkap, yang mana seorang wali kelas siswi tersebut melihat adanya perubahan sikap dari korban.
"Jadi wali kelasnya bertanya kepada korban, ada apa? Kemudian korban pun bercerita mengenai apa yang dialaminya. Kemudian, wali kelas tersebut menyampaikan hal itu kepada orangtua korban, yang mana hal itu juga sudah disampaikan di Kantor Lurah," ujarnya.
Dari pihak Lurah juga sudah menjelaskan kepada orangtua korban, jika anaknya mengalami perbuatan cabul oleh seorang satpam di sekolah anaknya. Hingga sampailah adanya laporan dari orangtua korban ke Mapolres Singkawang.
Setelah di tindaklanjuti laporan tersebut, yang mana perbuatan cabul itu tergambar dari pengakuan anak korban, ditambah hasil dari Screnshoot dari Handphone korban maka adanya dugaan perbuatan cabul tersebut.
Perbuatan cabul itu selain terjadi pada fisik atau sentuhan, ada pula perbuatan yang melalui media sosial.
"Yang mana pelaku minta kirim foto korban tanpa busana ," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka dilakukanlah penangkapan kepada pelaku, yang mana pelaku merupakan satpam di sekolah tersebut.
"Pelaku juga memiliki profesi tambahan di sekolah-sekolah lain yaitu sebagai pelatih drumband," jelasnya.
Kemudian, selain adanya rayuan, juga terdapat ancaman dari pelaku kepada korban. Yang mana pelaku akan melaporkan foto-foto yang di kirim oleh korban ke grup sekolah, dengan begitu korban bisa dikeluarkan dari sekolah. Selain itu pula, penolakan dari korban nantinya dapat mengurangi nilai dari kegiatan drumbandnya.
"Ancaman itulah yang membuat korban mau melakukan apa yang diminta dari pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 415 huruf d dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(chm/twh)
Load more