News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

91% Orang Tua Akui Negara Hadir Lindungi Anak Lewat PP TUNAS, Tapi Ada 1 Hal yang Bikin Khawatir

Mayoritas orang tua di perkotaan menilai negara telah hadir untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Senin, 4 Mei 2026 - 14:03 WIB
Direktur Eksekutif Evident Institute Rinatania Anggraeni Fajriani.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Mayoritas orang tua di perkotaan menilai negara telah hadir untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kesimpulan ini didapatkan dari riset Evident Institute tentang PP TUNAS yang menerapkan aturan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak usia 16 tahun kebawah dengan batas akhir pelaporan evaluasi mandiri pada 6 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Direktur Eksekutif Evident Institute Rinatania Anggraeni Fajriani secara tata kelola publik, penerapan PP Tunas menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia. “Namun, kami mengingatkan pemerintah, penerapan aturan yang sudah berlaku harus didukung oleh kemampuan sistem untuk menjalankannya sehingga PP Tunas benar-benar berlaku efektif melindungi anak dari paparan konten di media social,” tuturnya pada Senin (4/5).

Survei EVIDENT Institute terhadap 1.050 responden urban didominasi wilayah Jakarta menunjukkan satu pola yang konsisten yaitu orang tua telah menjalankan pengawasan secara aktif, tetapi tetap merasa upaya tersebut tidak cukup.

Menariknya, mayoritas responden atau sebanyak 91% responden ternyata sudah membatasi waktu penggunaan gadget anak dan 83,6% rutin memeriksa aktivitas digital anak mereka. Temuan Evident menunjukkan bahwa 59,3% responden menilai sistem verifikasi usia saat ini tidak efektif, sementara 38% menyatakan platform tidak menyediakan proses verifikasi yang jelas.

Hasil ini mengindikasikan bahwa proses perlindungan berbasis platform masih lemah atau belum dirasakan oleh pengguna. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pengawasan cenderung bergeser ke tingkat individu, sementara fitur media sosial yang seharusnya menjadi salah satu lapisan perlindungan penting belum berfungsi secara optimal.

“Dengan riset ini, Evident menilai PP TUNAS berpotensi menjadi tindakan kebijakan yang penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun harus diikuti sejumlah langkah yang konsisten untuk memastikan peraturan dapat berlaku dengan maksimal,” tegasnya lagi.
 
Tanpa adanya standar teknis perlindungan yang terukur, lanjutnya, proses sanksi yang tegas terhadap platform, serta tingkat kesadaran publik yang memadai akan menyebabkan masyarakat mengalami ketidakpastian terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini tercermin dari 24,2% responden yang belum mengetahui waktu berlakunya aturan, sehingga penerapan PP Tunas berisiko bersifat formalitas secara administrative jika tidak diikuti perubahan operasional yang mendasar di tingkat platform maupun pengguna.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan ancaman terhadap camat yang menolak pengisian perangkat desa. Saksi juga menyebut adanya syarat uang hingga ratusan juta.
Kurangi Ketergantungan APBN, ATI Dorong Peran Swasta Ikut Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol

Kurangi Ketergantungan APBN, ATI Dorong Peran Swasta Ikut Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mendorong peran besar sektor swasta dalam upaya mengurangi ketergantungan pembangunan jalan tol terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT