Buku "Musyawarah (Syura)" Soroti Problem Pembentukan UU dan Dorong Perumusan Demokrasi Khas Indonesia
- Istimewa
tvOnenews.com - Praktik pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi (judicial review) setelah sebuah undang-undang disahkan. Kondisi tersebut menjadi latar belakang lahirnya buku Musyawarah (Syura) karya Bambang Saputra.
Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang menjelaskan bahwa karyanya berupaya menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya mengikuti aturan-aturannya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia bangsa yang besar baik itu di dalam buku itu secara lebih spesifik saya terwujudkan tentang musyawarah pembentukan undang-undang tentu dalam mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah itu sendiri itu yang ideal kira-kira seperti itu," ujar Bambang Saputra.
Menurut Bambang, penulisan buku tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Ia menilai, hampir seluruh produk undang-undang yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi latar belakang dari penerbitan ataupun penulisan buku ini kita melihat gejala pembentukan undang-undang yang ada di Indonesia dalam satu dekade terakhir itu banyak masalah banyak problem sehingga hampir seluruh produk undang-undang yang dibentuk disahkan oleh DPR dan pemerintah di judicial review oleh masyarakat tentunya ketika produk undang-undang itu di judicial review ada masalah dan yang menjadi ironis di situ adalah kenapa waktunya cepat sekali ketika selesai diundangkan misalnya hari ini maka minggu depan sudah didaftarkan di mahkamah konstitusi untuk artinya di situ ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses ataupun dalam mekanisme pembentukan undang-undang itu sendiri," katanya.
Melalui perspektif musyawarah, Bambang mencoba menawarkan solusi agar proses pembentukan undang-undang dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.
"Nah di sini saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif dimana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.
"Bagus yang bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah kedua kami di DPR jadi saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua yang pertama ini kritik juga kritik terhadap kami pembentuk undang-undang ya bahwa buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," kata Doli.
Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.
"Jadi dalam buku ini ya ada kritik bahwa selama ini dalam proses pembentukan undang-undang itu ya tiba-tiba tertutup terus kemudian minim minim full participation gitu nah kita dikasih pengetahuan bahwa dalam pembentukan proses undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya ya harus memenuhi beberapa unsur ya sampai ada unsur ketuhanan terus kemudian untuk persamaan kemudian keterbukaan ada auto kritik dan macam-macam," ujarnya.
Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
"Nah yang kedua buku ini juga sekaligus juga menyajikan koreksi nah koreksi ini terhadap dua hal satu soal proses ee politik perundangan itu tapi jauh lebih jauh dari itu sebetulnya kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita termasuk dalam sistem politik jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang tapi juga bicara tentang soal eee kehidupan bernegara dan bangsa kita yang lebih baik juga karena disinggung dalam buku ini kan ada demokrasi ya," tuturnya.
Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.
"Nah jadi ee makanya saya katakan kalau di buku pertama ini itu rekomendasinya adalah eee revisi undang-undang nomor 12 tentang pembentukan undang-undang gitu ee menurut saya harus tidak lanjutin habis ini kita harus bicara tentang soal koreksi kita atau eee transformasi kita terhadap sistem ketenagaan yang ideal buat Indonesia apa atau lebih spesifik kalau kita bisa tentang demokrasi sudah saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia ya bukan demokrasi yang eee ikut-ikutan atau tiruan dari negara mana gitu karena kita sudah 80 tahun sudah 28 reformasi Saya kira eee momentumnya sekarang ya untuk kita merumuskan ulang eee terhadap sistem pertahanan dan demokrasi yang ideal buat Indonesia," pungkasnya.(chm)
Load more