AHU Perketat Verifikasi, 158.429 Permohonan Tidak Lolos Persyaratan
- Antara
tvOnenews.com - Ketelitian pemohon menjadi salah satu kunci agar layanan administrasi hukum dapat diproses tanpa hambatan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Hingga 20 September 2026, sebanyak 158.429 permohonan layanan AHU tidak lolos verifikasi. Penolakan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
“Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo.
Data Ditjen AHU mencatat, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen. Dari jumlah tersebut, 10.915.202 permohonan diterima dan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Menurut Widodo, verifikasi diperlukan untuk memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan,” ujarnya.
Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Widodo mengatakan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
“Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,” katanya.(chm)
Load more