Tata Kelola Royalti Digital Bukan Masalah Indonesia Saja Tetapi Masalah Bersama
- Antara
tvOnenews.com - Indonesia bersiap menjadi tuan rumah dua forum internasional yang menyoroti nasib royalti hak cipta di era digital. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menggelar Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7-9 Oktober 2026, disusul ASEAN Journalists Forum yang membahas pelindungan karya jurnalistik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan persoalan royalti di platform digital tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja.
"Bahwa ini bukan masalah Indonesia, tapi ini masalah bersama," ungkap Hermansyah dalam siniar IP Talks On The Spot, Selasa (6/7/2026).
Global Dialogue merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia soal tata kelola royalti digital global yang sebelumnya dibawa ke sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa. Forum ini akan berfokus pada tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas dalam pengelolaan royalti lintas negara.
Target Tertinggi : Traktat di WIPO
Hermansyah blak-blakan soal target yang ingin dicapai pemerintah. Ia berharap upaya Indonesia bisa berujung pada lahirnya perjanjian internasional di bawah WIPO. "Harapan kita, yang the highest expectation ya, dari menteri, dari Pemerintah Indonesia, nanti ada treaty (traktat) di WIPO. Kalaupun ini belum bisa diterima oleh semua member WIPO, paling tidak ada menjadi guideline dalam hal tata kelola royalti, khususnya di platform musik digital dunia yang berkeadilan," ujar Hermansyah.
Menurut dia, aturan main yang jelas mendesak dibutuhkan karena royalti menyangkut hajat hidup banyak orang. Tanpa pengaturan, ia khawatir karya cipta justru akan saling memakan di platform digital.
"Karena banyak orang yang hidup dibidang royalti hak cipta ini. Dan juga kalau tidak diatur, tentu nanti akan terjadi kanibalisme terhadap karya cipta di platform musik digital. Hasil pembahasan di Bali nantinya akan dibawa kembali ke forum WIPO. Ini kita akan dorong nanti SCCR berikutnya, kita akan sampaikan ke WIPO," jelas Hermansyah.
Ia menyebut undangan telah dikirim ke seluruh kelompok regional negara anggota WIPO dan respons yang diterima cukup positif. Forum ini tidak dirancang sebagai ajang negosiasi yang menghasilkan komitmen hukum mengikat.
Dialog di Bali akan menghasilkan Bali Chair's Summary yang merangkum titik temu pembahasan serta dokumen Possible Pathways for Future Cooperation berisi peluang kerja sama sukarela antar negara. "Kita undang grouping, misalnya dari GRULAC, Amerika Latin, dari Asia Pasifik, dari Eropa Timur, dari semua negara member WIPO sudah kita undang dan cukup banyak yang hadir. Nanti disana kita dengarkan," jelasnya.
Karya Jurnalistik Juga Hak Cipta
Tak hanya musik, DJKI juga menyoroti karya jurnalistik yang kini banyak dimanfaatkan platform digital, termasuk teknologi kecerdasan artifisial (AI). Hermansyah menegaskan berita yang diproduksi jurnalis merupakan karya cipta yang lahir dari proses kreatif. "Satu sisi kita menghormati kebebasan informasi. Tapi jangan lupa, ketika karya jurnalisme ini dihasilkan, ada proses kreatif disana, ekspresi kreatif oleh jurnalis, kemudian tentu ini difasilitasi oleh perusahaan pers. Kemudian dia menjadikan karya jurnalisme yang merupakan hak cipta. Hak cipta inilah yang harus dihargai oleh berbagai platform," sambung Hermansyah.
Ia menilai karya jurnalistik yang disuguhkan perusahaan pers dan para jurnalis telah melahirkan beragam data, termasuk data yang kini ditambang dan dimanfaatkan oleh AI. Pemanfaatan itu, kata dia, juga harus menghormati hak para pembuat karyanya.
Dititik inilah, menurut Hermansyah, negara perlu turun tangan. "Maka disini ya peran strategis negara. Ketika ini menjadi isu internasional, maka inilah kita mengadakan ASEAN Journalism Forum. Kita mengadakan crossborder royalty governance, semua akan menjadi international issues," tegasnya.
Lewat forum tersebut, DJKI mengundang dewan pers dari negara-negara ASEAN untuk duduk bersama.
"Jadi kita di sini mengundang ASEAN, khususnya Dewan Pers se-ASEAN, untuk sama-sama paling tidak membicarakan terkait dengan tata kelola para jurnalisme di ASEAN, regulasinya, piece per piece-nya, agar kita mendapatkan insight dalam hal melahirkan suatu tatanan terkait pengelolaan jurnalistik yang lebih berkelanjutan lagi di Indonesia," papar Hermansyah.
Dewan Pers : Langkah yang Luar Biasa
Langkah DJKI ini mendapat sambutan hangat dari Dewan Pers. Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengakui insan pers Indonesia baru menyadari bahwa hak media atas karya jurnalistiknya jauh lebih luas dari yang selama ini dipahami. "Kita masyarakat pers Indonesia, terutama perusahaan-perusahaan (pers), tuh baru sadar bahwa yang namanya haknya media ini rupanya tidak hanya dari sisi kutipan tadi yang tidak berbayar, tapi yang berbayar harus juga didapatkan," kata Totok.
Karena itu, Dewan Pers mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin mewadahi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. "Karena itulah kami tentu melihat upaya yang dilakukan oleh pemerintah, ya tentu Kementerian, ketika mau mewadahi karya jurnalistik (dalam) revisi Undang-Undang Hak Cipta itu sangat luar biasa," ujarnya.
Totok menilai kesadaran itu penting karena Undang-Undang Pers lahir pada 1999, jauh sebelum teknologi informasi berkembang pesat seperti saat ini. Ia menyebut DJKI jeli membaca perubahan zaman tersebut.
"Pak Dirjen itu memang melihat bagaimana perkembangan teknologi informasi yang seperti sekarang. Jadi ya mudah-mudahan sebuah langkah yang masyarakat pers, saya pikir, pasti akan sangat mendukung," pungkas Totok.(chm)
Load more