Sesuai kesepakatan, barang tersebut diserahkan orang suruhan Misnan di Jalan Baamang.
Setelah itu, FD menerima barang tersebut lalu dia menyimpan barang bukti tersebut di pinggir Jalan Ria Mentaya. Setelah barang disimpan, lalu dia mendatangi AR.
Tidak lama kemudian, anggota Satreskoba yang melakukan pembelian terselubung mendatangi tempat narkoba diletakan bersama FD untuk mengambilnya. Saat itu juga FD langsung diamankan. Petugas langsung bergerak mengejar AR dan TR di rumahnya masing-masing
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita 3 buah HP milik ketiga pelaku yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Pengaman pelaku berjalan aman, tertib dan lancar tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dsi/nsi)
Load more