Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Dengan menyamar sebagai seorang pembeli, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FD (24), AR (22) dan TR (25).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 2,60 gram, pada Senin (4/7/2022) pukul 22.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Jalan Ria Mentaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Selasa (5/7/2022).
Awalnya, anggota Satresnarkoba berpura-pura menjadi pembeli sabu (undercover buy) kepada AR.
Tapi AR pada saat itu tidak mengetahui dari mana dia mendapatkan barang tersebut.
AR lalu menghubungi temannya TR untuk menanyakan barang pesanan tersebut. Selanjutnya, TR menelpon FD untuk memesan dua bungkus narkotika sesuai pesanan AR.
"FD dan AR ini awalnya sudah saling kenal. FD langsung menelpon AR untuk menanyakan jika memesan barang tersebut sebanyak dua kantong itu tidak ada. Kalau 1 bungkus yang kurang lebih ½ kantong dia mengatakan ada. Setelah mengiyakan, FD memesan kepada Misnan. Kemudian Misnan menyuruh orang suruhannya mengantarkan barang tersebut kepada FD," terangnya.
Sesuai kesepakatan, barang tersebut diserahkan orang suruhan Misnan di Jalan Baamang.
Setelah itu, FD menerima barang tersebut lalu dia menyimpan barang bukti tersebut di pinggir Jalan Ria Mentaya. Setelah barang disimpan, lalu dia mendatangi AR.
Tidak lama kemudian, anggota Satreskoba yang melakukan pembelian terselubung mendatangi tempat narkoba diletakan bersama FD untuk mengambilnya. Saat itu juga FD langsung diamankan. Petugas langsung bergerak mengejar AR dan TR di rumahnya masing-masing
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita 3 buah HP milik ketiga pelaku yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Pengaman pelaku berjalan aman, tertib dan lancar tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dsi/nsi)
Load more