Dikatakan Sapto, RZ merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Provinsi Riau. Selain itu juga dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
"RZ dihukum selama 10 tahun. Kalau program PB itu syaratnya telah menjalani 2/3 dari masa hukuman kemudian dikurangi dengan remisi," lanjutnya.
RZ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/ner)
Load more