News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-Hidup, Pemilik Lapor Polisi

Seekor induk anjing bersama empat ekor anaknya diduga sengaja dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Pemilik mengeluarkan bangkai anjing yang terkubur.
Minggu, 24 Juli 2022 - 07:28 WIB
Pemilik anjing melapor ke Polres Manggarai
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Manggarai, Nusa Tenggara Timur - Seekor induk anjing bersama empat ekor anaknya diduga sengaja dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal.

Di dalam rekaman video yang viral di Facebook itu, seorang pria terlihat menggali dan mengeluarkan satu per satu bangkai anjing dari dalam tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambil mengangkat anjing-anjing yang sudah mati, pria tersebut terdengar mengumpat orang yang tega mengubur hidup-hidup Boncel dan anak-anaknya. Pemilik terdengar mengutuk pelaku berkali-kali.

"Boncel, semoga nasib orang yang menguburmu akan dibenamkan ke dalam tanah juga," umpat pria yang adalah pemilik induk anjing di dalam video tersebut dalam bahasa Manggarai.

Video tersebut sontak memantik beragam komentar netizen yang umumnya bernada ikut mengutuk pelakunya.

Pemilik anjing yang merupakan warga Wae Sosor Nomor 20 RT 20/RW 001, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kemudian melapor ke polisi.

Pemilik anjing menyebut Boncel dan anak-anaknya ditemukan terkubur di dalam tanah pada 13 Juli 2022.

Boncel yang beranak pada 6 Juli 2022 pernah dipindahkan ke dalam dapur oleh tuannya.

Namun baru sehari setelah dipindahkan, Boncel dan bayi-bayi anjing kembali lagi ke dalam lubang tanah tempatnya beranak.

"Biasanya kalau dia mau beranak di lubang yang sudah digali di sebelah yang tidak jauh dari rumah. Pas begitu anaknya sudah umur satu minggu kami pindahkan ke rumah, yaitu di dapur. Mungkin karena dingin akhirnya induknya bersama anak-anaknya kembali lagi ke lubang yang di sebelah rumah tempat Boncel beranak," ujar Desiderianus Jebatu saat ditemui di Mapolres Manggarai, Sabtu (23/7/2022).

Sebagai tukang ojek, Desiderianus sudah keluar rumah mengantarkan penumpang sejak pagi hari.

Boncel dan bayi-bayinya masih terlihat bermain di sekitar sarangnya. Namun ketika pulang pada sore harinya, hewan peliharaan yang amat disayang oleh pemiliknya itu sudah tak ada.

"Kemudian keesokannya sekitar jam 8 pagi, bapak saya mau kasih makan. Begitu dipanggil-panggil tetap tidak muncul, Biasanya kalau sekali dipanggil langsung mereka muncul," tambahnya.

Setelah dicek langsung di dalam sarangnya, ternyata lubang tanah yang menjadi rumah bagi Boncel dan bayi-bayinya sudah ditimbun tanah.

"Pas waktu kami gali lubangnya, anjing-anjing tersebut ternyata ada di dalam tanah itu semua, yaitu empat ekor anaknya ditambah satu induk. Yang selamat hanya satu anak saja. Yang lain mati semua. Kami juga heran campur sedih. Ada satu yang hidup padahal sama-sama terkubur selama satu malam," ungkapnya.

Lapor Polisi

Video bangkai anjing yang diunggah di Facebook langsung viral. Banyak pihak yang memberi empati termasuk komunitas perlindungan hewan.

"Tanggal 14 Juli kemarin saya dihubungi oleh Yayasan KPHI (Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan Indonesia) di Jakarta untuk mengusulkan agar melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah itu saya mendatangi Polres Manggarai untuk melapor namun pihak polisi yang sedang bertugas saat itu menolak laporannya. Mereka bilang laporannya bisa diterima terkecuali langsung dari komunitas atau koalisi perlindungan hewan. Mereka juga minta bukti kalau bukti-bukti kepemilikan hewan itu ada mulai dari foto dan video. Tapi kalau bukti siapa yang mengubur itu anjing itu tidak ada. Kalau untuk kecurigaan siapa yang mengubur ada, cuma belum ada bukti sehingga belum bisa dipastikan siapa dia," terangnya.

Upaya penegakan hukum pun terus ditempuh. Meskipun gagal pada laporan pertama pada 17 Juli 2022, namun berkat dukungan pihak KPHI Jakarta dirinya kembali membuat laporan, pada Sabtu (23/7/2022).

Aturan Perlindungan Hewan

Indonesia memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat atau mati.

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/kudisan/luka untuk pekerjaan, mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada Undang-Undang tersebut ditekankan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan.

Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cedera dan luka, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya. (jku/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Perempuan Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Festival Kebaya Sunda Dilaksanakan pada Mei 2026

Perempuan Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Festival Kebaya Sunda Dilaksanakan pada Mei 2026

Dedi Mulyadi umumkan Festival Kebaya Sunda Mei 2026 di Jawa Barat, dorong kebaya jadi warisan budaya tak benda dan melestarikan identitas Sunda. Baca beritanya!
Presiden Prabowo Puji Langkah Pemprov Jateng Borong Bus Listrik Lokal: Terima Kasih Kepada Gubernur Jawa Tengah

Presiden Prabowo Puji Langkah Pemprov Jateng Borong Bus Listrik Lokal: Terima Kasih Kepada Gubernur Jawa Tengah

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas dukungannya terhadap industri otomotif lokal. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 11 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Ketahui peluang finansial dan strategi mengelola uang.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT