Kasus Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Mulai Menurun, Pemprov Lakukan Usaha Atasi Modus Berangkat Tanpa Ijin
- Antara
Selain itu, Aryadi juga mengatakan bahwa modus PMI nonprosedural juga dipicu karena di sejumlah negara penempatan memberlakukan kebijakan konversi visa, sehingga celah inilah yang dimanfaatkan oleh para calo/tekong.
Ia menjelaskan PMI nonprosedural biasanya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umrah atau visa suaka, kemudian setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut.
"PMI yang berangkat dengan jalur nonprosedural tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO. Bahkan, PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya," katanya lagi.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sudah menerapkan OCS (One Channel System) untuk mengurangi PMI ilegal. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan uji coba OCS ini di negara penempatan lainnya.
"Kami sedang coba proses rekrutmennya untuk negara penempatan Timur Tengah, apakah OCS ini bisa berhasil, terutama untuk sektor domestik," ujarnya.
Perwakilan BP3MI NTB Made Setyaningrum menyampaikan penurunan kasus PMI unprosedural salah satunya disebabkan oleh dibukanya penempatan negara Malaysia. Seperti diketahui hampir 70 persen PMI bekerja di Malaysia. Jadi selama pandemi COVID-19, penempatan negara Malaysia ditutup, sehingga banyak PMI berangkat melalui jalur tikus.
"Sebelum negara penempatan Malaysia dibuka, hampir setiap minggu BP3MI menangani kasus pemulangan PMI unprosedural, tetapi sekarang jumlahnya jauh berkurang," ujar Made.
Berdasarkan data, tahun 2021 PMI yang bekerja di luar negeri sebanyak 581 orang, sedangkan tahun 2022 ini sudah mencapai 3.970 orang. Kasus PMI yang mengalami pelecehan seksual tahun 2022 sebanyak 2 kasus dan sedang dalam proses. Sedangkan, untuk kasus TPPO sudah selesai dan korbannya telah kembali ke negara asal.
BP3MI terus berkoordinasi dan sosialisasi dengan instansi pemerintah maupun dengan NGO untuk mengedukasi masyarakat agar bermigrasi dengan aman.
"Kami juga ikut bergabung kegiatan posyandu keluarga untuk mensosialisasikan informasi bahwa bekerja di luar negeri boleh, tetapi harus sesuai dengan prosedur. Selain itu, BP3MI juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memberikan informasi daftar P3MI yang memiliki ijin dan memiliki job order," katanya pula.
Load more