Maros, tvOnenews.com - Miris, seorang duda di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi cucunya yang berusia 16 tahun. Pelaku berinisial W-A (41) mengancam korban agar tidak melapor ke kedua orang tuanya.
"Awalnya korban mengeluh kepada orang tuanya bahwa telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri, maksudnya disini saudara dari kakeknya korban," ujar Ipda Cory Sulle, Kanit PPA Polres Maros, Kamis (9/3/2023).
Dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan kepada kedua orang tuanya atas perbuatan dari saudara kakeknya sendiri.
"Dari keterangan korban kasus dugaan persetubuhan ini dialami dua kali oleh korban," ujarnya
Ipda Cory menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban untuk berbelanja ke pasar untuk membeli sayur. Namun bukanya dibawa ke pasar pelaku malah mendekap korban di semak-semak saat berada dalam perjalanan.
"Modusnya pertama mengajak korban beli sayur kemudian tidak sampe penjual sayur malah dia ajak ke semak-semak dan disitulah terjadi dugaan persetubuhan," jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejat pelaku, bukannya tobat, pelaku malah melakukan perbuatan yang sama keesokan harinya. Dengan modus membawa membeli ikan.
"Kedua kalinya dia lakukan ke esok kalinya diajak membeli ikan tapi dibawa lagi ketempat yang sama," terangnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, unit PPA Polres Maros langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Dihadapan polisi pelaku mengaku sempat mengancam korban.
"Umur korban itu diperkirakan sekitar 16 tahun dia masih pelajar dari pada pelaku itu dia adalah duda," tutupnya.
Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan dari unit PPA.
(wsn/asm)
Load more